IDI RAYEK – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Timur kemarin menggelar Sosialisasi Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat di Aula Kantor Camat Darul Aman, Rabu, 9 Desember 2015.

Hadir antara lain Camat Darul Aman, Zulfadli, S.E., Kapolsek Darul Aman Ipda Burhanuddin, Wakil Ketua MPU Aceh Timur H. Azhar, S.Pd., dan Sekretaris MPU Aceh Timur. Materi disampaikan oleh Wakil Ketua MPU Aceh Teungku. H. Faisal Ali. Kegiatan tersebut menghadirkan para peserta dari kalangan tokoh masyarakat, pemuka agama, imum mukim, para geuchik dan sekdes dalam Kecamatan Darul Aman.

Teungku H. Faisal Ali menjelaskan, dalam beberapa kali investigasi, pihak MPU Aceh mendeteksi bahwa aliran sesat yang berkembang di Aceh dalam konteks ilmu fikih terbagi tiga kelompok, yaitu sesat tetapi tidak menyesatkan, sesat dan menyesatkan, dan tidak sesat tetapi menyesatkan.

Untuk itu, Faisal Ali mengharapkan, umat Islam di Aceh agar tetap pada aliran Ahli Sunnah Waljamaah dengan mazhab Imam Syafi’i. Bahkan dalam beberapa qanun Aceh juga ditegaskan bahwa Aceh berpegang pada aliran Ahli Sunnah Waljamaah dan bermazhab Imam Syafi’i. “Jika terdeteksi adanya aliran sesat menyebar di tengah-tengah umat Islam, maka segera laporkan ke muspika dan MPU. Jangan sesekali main hakim sendiri,” pinta H.Faisal Ali melalui surat elektronik yang dikirimkan Humas Pemkab Aceh Timur pada redaksi.[] (*sar)