TERKINI
NEWS

Terkait Polemik Qanun Aceh, Sekjen ACSTF: Pemerintah Aceh Harus Membangun Komunikasi Politik dengan Pusat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Pemerintah Aceh mengkonsolidasi semua komponen masyarakat.

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1K×

BANDA ACEH – Sekjend Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF), Juanda Djamal, mengatakan permasalahan bendera Aceh jangan dilihat dari segi parsial. Dia juga mengatakan ada beberapa qanun lainnya selain bendera dan lambang Aceh yang saat ini menjadi polemik di Pusat.

“Seperti Qanun KKR dan ada beberapa lainnya. Sejumlah kebijakan ini akan tetap menimbulkan polemik dengan Jakarta. Solusinya ya Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, harus membangun komunikasi politik dengan pihak Pusat,” ujarnya kepada portalsatu.com, Minggu, 6 Desember 2015.

Sementara mengenai semua isu tersebut, Juanda Djamal menganjurkan agar dilihat dari kerangka kebijakan politik Aceh di masa mendatang. Termasuk bagaimana sikap politik di masa mendatang terkait implementasi UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh.

“Melibatkan semua stakeholder, semua pihak, dan butuh dukungan dari semua warga agar nilai tawar Aceh menjadi besar di mata Pusat,” katanya. 

Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah Pemerintah Aceh mengkonsolidasi semua komponen masyarakat. Artinya, kata dia, Pemerintah Aceh tidak hanya melibatkan parlemen tetapi juga non parlemen, akademisi secara kelembagaan dan menyeluruh, dan elemen sipil lainnya.

“(Hanya) pressure yang bisa menguatkan Aceh di mata Pusat (untuk memperjuangkan qanun-qanun yang masih terjadi polemik itu),” ujarnya.[](bna)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar