BANDA ACEH – Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Ini dinilai sebagai pengganti dari perangkat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang masih belum terbentuk saat ini.
Erlanda menyebutkan, langkah ini salah satu solusi penguatan kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam hal efektivitas bekerjanya KKR Aceh. Kita tidak mungkin memungkiri bahwa perumusan pasal 229 ayat (2) UUPA itu menjadi dasar dari bekerjanya KKR Aceh, karena di dalam pasal itu disebutkan bahwa KKR Aceh adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari KKR Nasional,” kata dia melalui pernyataan diterima portalsatu.com, Senin, 15 Mei 2017.
“Bagaimana bisa KKR Aceh bekerja maksimal bila untuk memanggil pelaku kejahatan masa lalu saja tidak bisa dilakukan oleh KKR Aceh karena ketidaktersediaan regulasi nasional yang belum ada. Kan tidak mungkin kita pasrah saja dengan keadaan ini, sedangkan para korban sangat menantikan kerja dari KKR Aceh, ujar Erlanda.
Menurut Erlanda, ini seharusnya menjadi konsen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan keadilan transisional di Aceh bersama pemerintah pusat.
Ingat UUPA hanya berlaku bagi Aceh dalam ruang lingkup yang terbatas, kekhususannya hanya sampai ke wilayah perbatasan Sumatera Utara. Sedangkan lewat dari itu tidak berlaku lagi UUPA, bagaimana bisa KKR Aceh memanggil pelakunya kalau seperti ini. Dukungan pusat harus ada dalam penguatan kelembagaan KKR Aceh ini, katanya.
Menurut Erlanda, apabila tidak ada dukungan pemerintah pusat, otomatis kerja KKR Aceh nantinya hanya terpaku pada pencarian fakta yang berasal dari korban saja, bukan pelaku. Padahal, inti rekonsiliasi ini meminta pertanggungjawaban pelaku dengan cara rekonsiliasi.