SUKA MAKMUE – Polisi berhasil menangkap Efrijal, 31 tahun, tersangka kasus pencurian hewan ternak, Senin, 1 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB tadi. Warga Gampong Alue Raya ini sebelumnya dikabarkan lari dari tahanan Mapolsek Darul Makmur, setelah merusak besi sel, Senin dinihari tadi.
“Alhamdulillah sekitar pukul 22.00 WIB tadi kita berhasil mengamankan (menangkap) kembali EF di kawasan gampongnya, di Gampong Alue Raya, Kecamatan Darul Makmuer, Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi.