TERKINI
NEWS

Polda Riau Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Bansos

Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB

DREAM Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 579×

PEKANBARU – Polda Riau kembali menahan 3  tersangka korupsi dana Bansos di Pemkab Bengkalis sebesar Rp 300 miliar. Mereka terdiri satu mantan dan dua anggota DPRD.

Penahanan tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Kamis (3/12/2015). Guntur menjelaskan, ketiga tersangka terdiri satu di antaranya wanita. Dua tersangka inisial Ry (wanita) dan MT merupakan anggota DPRD Bengkalis. Sedangkan inisial HT merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis.

“Ketiga tersangka sore tadi kita lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Para tersangkan terlibat dalam korupsi dana Bansos,” kata Guntur.

Guntur menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Sebelum ditahan, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Riau.

“Tim medis menyebutkan ketiga tersangka dalam keadaan sehat,” kata Guntur.

Sebelumnya, pihak Polda Riau juga sudah menahan tersangka Pb eks DPRD Bengkalis pada Senin (30/11).

Kasus korupsi dana Bansos ini melibatkan banyak pihak. Saat ini yang ditetapkan tersangka ada 7 orang, dan 5 orang sudah ditahan. Sedangkan dua tersangka lagi yakni, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan pejabat bagian keuangan belum dilakukan penahanan.

Kasus korupsi berjamaah dana Bansos ini merugikan negara sekitar Rp 300 miliar. Dana Bansos ini dibagi-bagikan kepada lembaga fiktif yang dilakukan para anggota dewan termasuk pejabat yang menerima fee dari pencairan dana tersebut.[] sumber: detik.com

DREAM
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar