BANDA ACEH Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan penegakan hukum menggunakan sistem hukum apapun tidak boleh tebang pilih. Pasalnya, semua orang berkedudukan sama di depan hukum.
Itulah prinsip utama penegakan hukum. Dalam konteks Banda Aceh, hal itu tidak terjadi, di mana masih ada pihak yang tidak bisa dihukum secara aturan hukum yang berlaku. Padahal, aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut ada, dan diatur dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2002 tentang Khalwat, ujar Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Kamis, 3 Desember 2015.
Hendra menyebut pernyataan Wali Kota Banda Aceh di salah satu media bahwa tidak bisa dilakukan penghukuman untuk kasus-kasus tertentu, menunjukkan masih adanya intervensi penguasa dalam penegakan hukum. Seharusnya, kata dia, kasus yang terjadi terkait dengan HB (inisial salah seorang pelaku khalwat di Banda Aceh) harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang ada.
“Dalam hal ini harus diproses melalui Mahkamah Syariah, bukan malah dilindungi oleh penguasa. Biarkanlah proses hukum yang
memutuskan suatu persoalan itu bisa dihukum atau tidak, kata Hendra.