Oleh: Firdaus
Berikut adalah beberapa penggalan (fakta) sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh, 19 November 2016 lalu. Sidang dengan nomor perkara 123/DKPP-PKE-V/2016, 124/DKPP-PKE-V/2016, dan 127/DKPP-PKE-V/2016 digelar dalam waktu bersamaan sekaligus.
Para Teradu adalah Komisioner KIP Kabupaten Pidie dan Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, yang juga anggota DKPP RI, Prof. Anna Erliyana. Sementara empat lainnya, yang juga merangkap sebagai Tim Pemeriksa Daerah, adalah Dr. Muklir (Bawaslu Provinsi Aceh), Roby Syahputra (KIP Provinsi Aceh), Zainal Abidin (Akademisi), dan Ria Fitri (Akademisi). Sidang tersebut dibuka dan terbuka untuk umum.
Robi Syahputra: Saudara Teradu (KIP Kabupaten Pidie), PKPU nomor 9, dari situlah bergerak pada proses pencalonan. Bisa dijelaskan apa saja yang dilakukan?
T. Samsul Bahri (salah seorang komisioner KIP Pidie): Setelah menerima aduan dari seluruh partai politik di Kabupaten Pidie, kami melakukan klarifikasi ke lapangan. Konsultasi dengan KIP Aceh, Bidang Hukum juga sudah dilakukan. Bahwa langkah yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Pidie sudah benar. KIP bukan penyidik.
Robby Syahputra: Bahwa kita tidak bisa menutup mata dengan kejadian di sana (Pidie) walaupun KIP tidak boleh beropini, harus berdasarkkan aturan yang ada. Nah, dalam proses pencalonan ini, hot issue untuk Pidie adalah dokumen. Baik itu KTP maupun ijazah. Bahwa, KIP melakukan klarifikasi dengan Depag tentang ijazah, adakah koordinasi lain dengan KIP Aceh?
T. Samsul Bahri: Ada. Bagi dayah tidak terdaftar di daftar itu, maka membuat permohonan. Dan si pengaji membuat surat pengakuan mutlak.
Robby Syahputra: Dokumen pencalonan KTP dengan NIK berapa? Baik , kapan diketahui ada identitas ganda lainnya? Tindaklanjutnya bagaimana? Ada keterangan tertulis?
T. Samsul Bahri: Setelah adanya laporan dari partai politik di Pidie. Kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Tidak ada keterangan tertulis.
Robby Syahputra: Masalah NIK, memang benar, mencocokkan dokumen dengan dokumen yang ada di dalam berkas pencalonan. Tapi, tidak salah juga, penyelenggara, atas aduan masyarakat, melakukan klarifikasi. Ketika ada dokumen lainnya, yang patut diduga menjadi masalah dan menghilangkan kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu, itu mesti ditindaklanjuti. Kembali ke pertanyaan tadi, apakah KIP Kabupaten Pidie melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Pidie? Dan apa hasilnya?
T. Samsul Bahri: Kami memang pernah mendatangi dan mengklarifikasi kepada Disdukcapil tapi berita acaranya tidak ada. Hanya NIK yang didaftarkan untuk pencalonan yang kami tanyakan.
Robby Syahputra: Yang dilaporkan oleh masyarakat? Bukan mengklarifikasi NIK lainnya atas aduan masyarakat tadi? Baik. Koordinasi dengan KIP Aceh itu secara tertulis atau lisan? Hanya lisan ketemu dengan Pak Junaidi dan Pak Basri? Disurati tertulis dan dijawab tertulis?
T. Samsul Bahri: Konsultasi langsung. Tidak ada dokumen tertulis. Dan, kata mereka, yang dilakukan oleh KIP sudah benar.
Dr. Muklir: Baik, saya ingin fokus pada Teradu dulu, terkait klarifikasi tadi. Karena sudah ada persoalan itu, tercatat tidak, secara rapi, mengenai klarifikasi yang Bapak lakukan? Kira-kira jawaban itu meyakinkan, konkret? Tidak ada sedikitpun keraguan, walaupun ada tiga KTP dengan NIK yang berbeda. Tidak terlintas bahwa ini, sepertinya kita ragu ini. Kita perlu mendalami ini. Sudah cukup yakin ya? Lalu terkait dengan ijazah, secara hukum, sebelum adanya keputusan dari pengadilan terkait keabsahan pergantian nama, apakah bisa nama yang diputuskan oleh pengadilan tercantum di dalam dokumen pencalonan ini?
T. Samsul Bahri: Pengadilan mengabulkan semua permohonan Roni Ahmad.
Dr. Muklir: Merasa tidak risih dengan jawaban itu? Setiap pergantian nama, baru sah di Republik Indonesia, setelah putusan pengadilan. Faktanya, ada nama Roni Ahmad, yang sebelumnya namanya Elfinur. Sebelum ditetapkan oleh pengadilan boleh tidak menggunakan nama Roni?
T. Samsul Bahri: Itu bukan kewenangan kami. Kami melihat penetapan pengadilan.
Dr. Muklir: Berarti Teradu tidak bisa menjawab secara hukum terkait penggunaan nama seseorang. yang itu sebenarnya sudah diputuskan oleh pengadilan. Tapi faktanya, ada dokumen-dokumen yang digunakan sebelum putusan pengadilan, itu sudah berubah nama. Nah, ini perlu kajian lebih lanjut terhadap dokumen pencalonan.
Ria Fitri: Mengapa klarifikasi yang saudara lakukan (Teradu Komisioner KIP Pidie) hanya dengan pertanyaan, apakah benar ijazah ini dikeluarkan oleh dayah ini (Ash-Habul Yamin) dan apakah Roni Ahmad belajar di sini? Persoalannya, pertanyaan saya, ketika keabsahan mengenai legalitas ijazah, yang harusnya dicari berkenaan dengan apakah keabsahan dan legalitas ijazah itu benar, atau sah atau tidak. Tentu saja klarifikasi ini bukan berkenaan dengan ijazahnya tapi berkenaan dengan keabsahan yang mengeluarkan ijazahnya. Saya melihat ada indikasi yang dilakukan Teradu (Komisioner KIP Pidie), untuk melarikan persoalan.
Zainal Abidin: Saya ingin menyampaikan bahwa kore Pilkada Aceh itu adalah qanun. Itu eksklusif dan tidak opsional. Jadi, mau tidak mau kita harus mengacu pada qanun. Berangkatnya tetap dari Aceh, baru ke Jakarta. Bukan dari Jakarta ke Aceh. Dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 28, yang dimaksud dengan penelitian tidak hanya mengumpulkan bahan-bahan administrasi atau dokumen tapi ada hasil selanjutnya, yaitu keabsahan. Dan, makna penelitian dari konsep akademik, bisa berangkat dari aksioma normatif, yang bisa kita jadikan dasar dalam melakukan penelitian. Aksioma normatif untuk melihat ini sah atau tidak sah, itu ada Pergub dan lain-lain. Tidak semua pengajian bisa dikategorikan, punya kualifikasi untuk mengeluarkan ijazah itu, harus punya akta yayasan. Tetapi Teradu dilakukan, adalah aspek induktif. Tidak dikaitkan dengan aspek-aspek yang sifatnya normatif. Ash-Habul Yamin tidak berbadan hukum yayasan. Ini aneh. Sebelum pondok ini memperoleh legalitas, tapi sudah mengeluarkan ijazah yang sah. KIP tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Tapi KIP berwenang untuk meneliti keabsahan Ijazah Roni Ahmad. Mulai dari dokumen hingga lembaga yang mengeluarkannya.
Prof Anna Erliyana: Proses pengadilan itu lama. Biasanya ada SK Kehakiman, yang menyatakan, bahwa orang ini sudah berubah nama. Tapi saya baca di putusan pengadilan ini, Roni Ahmad ini, seolah-olah, meminta penetapan pengadilan untuk melegalisir dokumen-dokumen yang pernah dia miliki. Kalau waria yang ganti nama, itu tidak ada yang mempersoalkan, karena dia tidak menjadi Paslon. Dan tidak merugikan orang banyak. Masyarakat sekarang sudah cerdas kok.
Semua Institusi Negara tiarap
Dalam melakukan klarifikasi (tidak melakukan penelitian), Komisioner KIP Kabupaten Pidie tidak mau merujuk pada (mengabaikan bukti) Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Penetapan Legalisasi Lembaga Pondok Pesantren dalam Kabupaten Pidie tertanggal 03 Agustus 2011, yang mana Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong, tidaklah termasuk ke dalam daftar 31 pondok pesantren yang telah dilegalisasi dalam kabupaten Pidie. Hal serupa diperkuat dengan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Perihal Pengiriman nama-nama Pondok Pesantren yang berhak mengeluarkan ijazah se-Provinsi Aceh tertanggal 23 April 2013, di mana pihak KIP Aceh merujuk pada surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Aceh nomor Kw.01.5/PP.00.7/1210/2013 tanggal 18 April 2013. Dalam surat tersebut, Ash-Habul Yamin Kecamatan Grong-Grong, tidaklah termasuk ke dalam daftar 31 pondok pesantren di Kabupaten Pidie yang ijazahnya sah dipergunakan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Benar bahwa, merujuk pada Surat Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor DJ. I/PP.00.7/940/2008, perihal penyetaraan lulusan pondok pesantren dan pendidikan diniyah, lembaga pendidikan Islam mana pun diberikan kewenangan untuk mengeluarkan ijazah di bawah tahun 2008, kemudian cukup dileges oleh Depag Kabupaten/Kemenag Provinsi. Tapi di atas 2008, semenjak 2009, setiap pondok pesantren yang mengeluarkan ijazah itu terikat dengan peraturan perundang-undangan, seperti harus memiliki izin operisional dan berbadan hukum. Sementara ijazah Aliyah Roni Ahmad 2011. Pada 2011, Ash-Habul Yamin tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan ijazah karena tidak memiliki izin operasional dll.