SIGLI – Kuasa Hukum Bupati dan Wakil Bupati Pidie terpilih Roni Ahmad (Abusyik) dan Fadhlullah TM. Daud, Muzakkar, SHI dan Muharramsyah, SH, MH menilai permintaan Kuasa Hukum Sarjani Abdullah dan M Iriawan, SE untuk penundaan Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Bupati dan Wakil Bupati Pidie periode 2017 2022 merupakan sikap konyol dan melanggar aturan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Muzakkar, Minggu,16 Juli 2017 menyikapi Surat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku Kuasa Hukum Sarjani Abdullah dan M.Iriawan kepada Pimpinan DPRK Pidie untuk menunda Sidang Istimewa pengambilan sumpah dan pelantikan Roni Ahmad dan Fadhlullah, TM Daud yang dijadwalkan Senin, 17 Juli 2017 nanti.
Permintaan penundaan Sidang Paripurna Istimewa DPRK Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pidie oleh YARA kami nilai lebih kepada kurang memahami aturan. Pasalnya, tidak ada payung hukum yang menyatakan pelantikan dan pengambilan sumpah Pimpinan Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan untuk dilantik, tegas Muzakkar
Mestinya, lanjut Muzakkar, penggugat membaca dulu aturan sebelum mengajukan permintaan penundaan. Karena menurut Muzakkar pada di Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang Undang..
Dipasal 164 pada poin 6 menybutkan dalam hal calon Bupati/Walikota dan / atau Calon Wakil Bupati / Wakil Walikota terpilih menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati / Walikota dan / atau Wakil Bupati / Wakil Walikota, paparnya.
Dipoin 7, lanjutnya juga mengatur, Dalam hal calon Bupati / Walikota dan /atau Wakil Bupati / Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati / Walikota dan /atau Wakil Bupati /Wakil Walikota.
Mengacu pada aturan itu, kami rasa tidak ada alasan bagi Gubernur maupun DPRK melakukan penundaan pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pidie sesuai permintaan YARA, tegas Muzakkar diiyakan Muharramsyah.[]