Oleh: Firdaus Yusuf
Klaim kemenangan kandidat bupati/ wakil bupati Pidie secara sepihak oleh kandidat bupati/wakil bupati Pidie jalur perseorangan, yakni Roni Ahmad dan Fadhullah TM Daud, merupakan sebuah paradoks. Kebenaran versi mereka (Roni Ahmad dan Fadhullah TM Daud) bertolak belakang dengan kenyataan. Dengan kata lain, pernyataan tersebut mengandung pertentangan yang tajam dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Pertama, adalah penyelenggara pilkadaKIP Pidieyang memiliki otoritas untuk menyatakan perolehan suara pasangan calon (walaupun perolehan sementara dan perolehan suara sementara itu bisa dilihat di laman KPU). Sekali lagi, itu hanya perolehan suara sementara, sebab belum semua data di TPS-TPS masuk dan telah diplenokan baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten. Di lain pihak, sesuai UU dan aturan Pilkada, lembaga yang diizinkan untuk melakukan survei dan quick count adalah lembaga-lembaga yang telah terdaftar di KIP. Di sinilah, kita mesti paham tentang aturan terkait pilkada, agar informasi-informasi hoax bisa kita deteksi.
Kedua, berdasarkan data yang ter-input ke dalam database real count DPW PA Pidie, pasangan H. Sarjani Abdullah dan M. Iriawan SE unggul di atas 15 kecamatan di Kabupaten Pidie. Hanya saja, DPW PA Pidie tidak tergesa-gesa untuk mempublikasikan data-data tersebut kepada publik, sebab mengawal jumlah perolehan suara yang telah diraih, lebih penting daripada klaim-klaim kemenangan secara sepihak.
Netralitas Lembaga Peradilan dan TNI/Polri
Fungsi pengadilan negeri adalah sebagai lembaga yuridis. Maka, Ketua Pengadilan Negeri Sigli, katakanlah, tidak boleh terlibat sebagai salah seorang tim sukses pasangan calon secara tertutup alias main dalam gelap. Lebih jauh lagi, TNI/Polri di level Kabupaten Pidie, tidak boleh mengintervensi penyelenggara Pilkada di level kecamatan dan di level gampông untuk hal apapun. Jika TNI/Polri tidak menjaga posisi mereka, maka fungsi mereka bukanlah sebagai pengaman di dalam pilkada, tapi menjadi bagian dari pemicu konflik di akar rumput.
Untuk itu, masyarakat Pidie mesti mengawal proses pleno di level kecamatan, sebab indikasi kecuranganmencoblos dua kali, pencoblosan oleh pemilih yang belum punya hak pilih (siswa SMP), memakai atribut kampanye berupa kopiah merah di TPS, dan tong suara berada di tangan warga gampông setempat (timses salah satu pasangan calon)telah berembus di pelbagai tempat di Pidie.[]
Penulis adalah Tim Pemenangan Sarjani-M. Iriawan.