BANDA ACEH – Komisi I DPRA telah resmi membentuk tim Pansel (Panitia seleksi) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Lima nama dari luar DPRA ditunjuk menjadi tim pansel yang akan bekerja memilih tujuh orang anggota atau Komisioner KKR Aceh, dengan masa kerja lima tahun (satu periode).
Kelima nama yang telah terpilih adalah, Ifdhal Qasim (mantan Ketua Komnas HAM Indonesia), Faisal Hadi (penggiat hak asasi manusia), Samsidar (aktivis perempuan dan mantan Komisioner Komnas Perempuan Indonesia), Surayya Kamaruzzaman (akademisi), dan Nurjannah Nitura (psikolog).
“Upaya untuk melahirkan KKR Aceh adalah amanat dari MoU Helsiniki, dan ini juga selaras dengan tuntutan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, Komisi I membentuk tim pansel dan nantinya tim ini akan bekerja memilih komisioner KKR Aceh,” kata Ketua Komisi I, Abdullah Saleh, dalam konferensi pers di ruangannya di DPRA, Sabtu (21/11).
Menurutnya, kelima nama tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi I DPRA pada tanggal 19 November. Penetapan kelima nama itu kata Abdullah Saleh, berdasarkan pertimbangan kapasitas, integritas, independensi, serta keterwakilan perempuan.
“Pemilihan itu dilakukan dengan sangat selektif, nama-nama itu sudah dianggap layak dan cakap untuk diberikan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya memilih Komisioner KKR Aceh,” sebut Abdullah Saleh.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi I DPRA memberikan keleluasaan kepada panitia seleksi untuk menyusun tahapan, mekanisme, dan tata tertib perekrutan, termasuk syarat-syarat calon Komisioner KKR Aceh. Namun sambungnya, kebebebasan itu tetap harus mengacu pada qanun, karena semua teknis seperti pemilihan, syarat, dan lain-lainnya sudah diatur dalam qanun.
Sementara persoalan anggaran, Gubernur Aceh dengan DPRA juga telah sepakat menyediakan anggaran untuk proses awal pembentukan pansel.
Kesepakatan itu tertulis dalam sebuah surat, di mana DPRA disebutkan akan mengajukan anggaran untuk tim pansel dalam APBA-P perubahan.