BANDA ACEH Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Tarmizi, S.H., M.H., akan diganti dengan Raja Nafrizal, S.H., M.H. Selain Kajati Aceh, tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh juga dimutasi, yaitu Kajari Singkil, Langsa dan Blangpidie.
Berdasarkan siaran pers dilansir laman resmi Kejati Aceh, Senin, 16 November 2015, Tarmizi yang sudah 20 bulan menjabat Kajati Aceh mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. Sedangkan Kajati Aceh yang baru, Raja Nafrizal, selama ini menjabat Wakil Kajati Jawa Barat.
Pergantian Kajati Aceh itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-179/A/JA/11/2015 tanggal 12 November 2015 yang ditandatangani Jaksa Agung RI H. M. Prasetyo, S.H., M.H.
Kajati Aceh Tarmizi mengatakan sudah menerima Surat Keputusan Jaksa Agung terkait rotasi jabatan tersebut. Kita sudah terima SK kolektif untuk 25 pejabat eselon II. Alhamdulillah, setelah kurang lebih 20 bulan bertugas di Aceh, kami dipromosi menjadi Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI, ujarnya.
Tarmizi mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak selama dirinya menjabat Kajati Aceh. Ia juga memohon maaf jika ada kekurangan dan kekhilafan selama menjalankan tugas.
Kajati Aceh Tarmizi berpesan kepada penggantinya Raja Nafrizal untuk tetap melanjutkan tugas-tugas yang belum terselesaikan sekaligus menjalin hubungan baik bersama berbagai pihak dengan mengutamakan prinsip penegakan hukum dan keterbukaan.