TERKINI
TAK BERKATEGORI

MaTA Minta Tipikor Usut Tuntas Kasus Pengadaan Ternak Rp14 Miliar

LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) minta Unit Tipikor Polres Lhokseumawe mengusut tuntas kasus pengadaan ternak sumber dana APBK tahun 2014 senilai Rp14 miliar.    …

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.5K×

LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) minta Unit Tipikor Polres Lhokseumawe mengusut tuntas kasus pengadaan ternak sumber dana APBK tahun 2014 senilai Rp14 miliar.    

Berdasarkan penelusuran MaTA, pengadaan bantuan ternak itu diduga kuat terjadi pidana korupsi. “Hasil monitoring kami, kasus ini sedang berlangsung lidik (pengumpulan bukti dan pemerikasaan saksi-saksi) oleh Tipikor Polres Lhokseumawe,” kata Koordinator MaTA Alfian dalam pernyataan pers yang diterima portalsatu.com, Jumat, 7 Oktober 2016.

“Kita berharap polisi konsisten dalam penyelidikan dan penyidikan, sehingga ada kepastian hukum terhadap pelaku dan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan,” ujar Alfian.

Hasil kajian MaTA, kasus ini sangat menarik perhatian publik. Pertama, pengadaan ternak tersebut jumlah anggarannya cukup besar dan penerima manfaatnya juga banyak. Kedua, tujuan pemerintah terhadap pengadaan ternak tersebut untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang masih jauh dari sejahtera. Ketiga, tatakelola anggaran tersebut dalam bentuk “aspirasi dewan”. Keempat, dalam realisasi pengadaan itu diduga terjadi korupsi.

“Jadi, kalau kita pelajari pola dan modusnya sangat mudah bagi penyidik untuk menelusuri dan menemukan bukti-bukti. Kami meyakini polisi sudah menemukan dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Alfian.

Alfian menilai penting bagi Unit Tipikor segera meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit kerugian negara, sehingga memudahkan penyidik dalam hal pelimpahan tersangka nantinya.

“MaTA secara khusus akan mengawal penangangan kasus tersebut. Kita harapkan kepada publik di Kota Lhokseumawe untuk bersama mengawal proses hukum kasus itu sampai tuntas,” ujar Alfian.

Pengadaan ternak tersebut berada di bawah Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe. Kepala DKPP Rizal dihubungi berulang kali, 7 Oktober 2016, telpon selulernya tidak aktif. Saat portalsatu.com datang ke DKPP sekitar pukul 09.00 dan 14.40 WIB tadi, Rizal tidak ada di kantornya.

“Pak Rizal izin (tidak masuk kantor) hari ini, karena ada acara keluarga,” ujar seorang staf DKPP Lhokseumawe, ditemui sekitar pukul 14.45 WIB. “Pak Sekretaris dan Ibu (Kepala Bidang Peternakan) belum masuk setelah pulang pada jam istirahat tadi,” kata staf lainnya di dinas itu.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar