LHOKSEUMAWE Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dilaporkan telah menyelesaikan audit investigasi kasus pengadaan ternak lembu senilai Rp14 miliar bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe sedang menunggu keterangan tertulis dari BPKP tentang hasil audit investigasi tersebut.
Hal itu dibenarkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dihubungi portalsatu.com melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Budi Nasuha Waruwu, Selasa, 30 Mei 2017, siang. Budi menyebutkan, tim BPKP telah melakukan semua tahapan berkaitan audit investigasi terhadap kasus tersebut. Sekarang kita sedang menunggu hasil audit investigasi dari BPKP Perwakilan Aceh secara tertulis, ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian meminta BPKP Perwakilan Aceh segera menyerahkan hasil audit investigasi kepada penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe. Karena ini menyangkut cepat atau lambannya kinerja penyidik dalam penanganan kasus korupsi. Artinya, semakin cepat diserahkan hasil audit investigasi oleh BPKP kepada penyidik, itu lebih baik, kata Alfian melalui telepon seluler.
Kita berharap BPKP tidak memperlampat proses ini (penyerahan hasil audit investigasi kepada penyidik), karena hal itu bisa mengundang kecurigaan publik. Sebab publik sudah mengetahui bahwa dari cukup banyak ternak yang pengadaannya menggunakan dana sangat besar itu, ada yang fiktif, ujar Alfian.
Alfian juga berharap penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe tidak sekadar menunggu hasil audit investigasi dari BPKP. Kita tahu bahwa audit investigasi itu dilakukan BPKP atas permintaan penyidik. Jadi, penyidik seharusnya segera meminta hasil audit investigasi itu kepada BPKP, jangan hanya menunggu, katanya.