LHOKSEUMAWE Penyelidikan kasus pengadaan ternak senilai Rp14 miliar bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 dilaporkan mulai memasuki tahap audit investigasi.
(Baca juga: Ada Apa Dengan Pengadaan Ternak Senilai Rp14 Miliar?)
Informasi diperoleh portalsatu.com, Selasa, 7 Maret 2017, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe yang menyelidiki (lidik) realisasi pengadaan ternak itu, telah meminta bantuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi. Audit investigasi untuk mengetahui ada atau tidak kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut sumber portalsatu.com, tim BPKP sudah melakukan audit investigasi kasus pengadaan ternak itu sekitar enam hari di Lhokseumawe. Audit investigasi diperkirakan butuh waktu tergolong lama, kata sumber itu, sebab jumlah penerima bantuan ternak dari dana Rp14 miliar itu lebih 400 kelompok tersebar di empat kecamatan se-Kota Lhokseumawe.
(Lihat pula: MaTA Minta Tipikor Usut Tuntas Kasus Pengadaan Ternak Rp14 Miliar)
Wartawan portalsatu.com mendatangi kantor BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Selasa siang tadi, untuk mengonfirmasi terkait audit investigasi kasus pengadaan ternak tersebut. Namun, menurut petugas satuan pengamanan Kantor BPKP itu, pejabat membidangi investigasi tidak ada di kantornya.