LHOKSUKON Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara dilaporkan mengusulkan dana senilai Rp5,7 miliar untuk pengadaan 20 mobil dalam Rancangan APBK Perubahan (APBK-P) 2015.
Informasi diperoleh portalsatu.com, Jumat, 6 November 2015, usulan pengadaan 20 mobil itu telah dibahas Panitia Anggaran DPRK bersama TAPK Aceh Utara saat pembahasan Rancangan KUPA-PPASP. DPRK kini menunggu Rancangan APBK-P dari TAPK untuk disahkan menjadi qanun. (Baca: Kapan APBK-P Aceh Utara akan Disahkan?).
Ada usulan dana sekitar 5,7 miliar untuk pengadaan 20 mobil, sebagian besar jenis Avanza. Mobil itu untuk operasional sejumlah camat, dinas (SKPK), termasuk keperluan AKD (alat kelengkapan dewan). Untuk DPRK akan dipinjam pakai sekitar 10 unit, kata sumber portalsatu.com.
Sekda Aceh Utara Isa Ansari, Kepala DPKKD Muhammad Nasir dan Kepala Bagian Umum/Perlengkapan Setdakab Fauzan yang dihubungi terpisah, Jumat sore, tidak merespon panggilan masuk di telpon selulernya. Ketiganya juga belum merespon konfirmasi melalui SMS tentang usulan pengadaan 20 mobil itu.