TERKINI
TAK BERKATEGORI

KAHMI Aceh Tamiang Minta Komisioner KPK Saut Situmorang Mundur

KARANG BARU - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh Tamiang meminta anggota komisioner KPK Saut Situmorang mundur dari jabatannya dan meminta maaf pada HMI.…

ZULKIFLI ANWAR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 842×

KARANG BARU – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh Tamiang meminta anggota komisioner KPK Saut Situmorang mundur dari jabatannya dan meminta maaf pada HMI. Pernyataan Saut yang mengatakan KAHMI dan HMI korup dinilai telah mendiskreditkan nama baik organisasi itu.

Hal itu disampaikan salah satu anggota KAHMI Aceh Tamiang Muhammad Yunansyah kepada portalsatu.com, Sabtu, 7 Mei 2016. Saut mengeluarkan pernyataan tersebut dalam sebuah acara talk show “Benang Merah: Harga Sebuah Perkara” yang ditayangkan TVOne pada 6 Mei 2016 lalu.

Menurut Yunansyah, pernyataan tersebut terkesan menebarkan kebencian. Pasalnya, jika dilihat secara umum kata dia, sejumlah kasus korupsi di Indonesia selama ini tak hanya melibatkan kader HMI saja.

“Maka dengan ini KAHMI Aceh Tamiang meminta kepada Saut Situmorang, harus meminta maaf secara terbuka melalui media masa baik cetak maupun elektronik kepada seluruh kader HMI dan KAHMI di seluruh Indonesia,” ujar Yunansyah kepada portalsatu.com, Sabtu, 7 Mei 2016.

Selain itu kata Yunansyah, selain meminta maaf Saut juga diminta mundur dari jabatannya karena dinilai tidak memiliki integritas, etika dan komunikasi politik sebagai pejabat publik.

“Perlu diketahui bahwa organisasi HMI telah menorehkan sederet jasa bagi negeri ini dan banyak juga alumni HMI yang bekerja bersih dan membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia, dan di dalam pengkaderan HMI tidak pernah kita diajarkan untuk melakukan korupsi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, secara nasional KAHMI telah membuat sikap dalam Rakornas III di Purwakarta Jawa Barat. “Oleh sebab itu, KAHMI Aceh Tamiang mendukung penuh putusan KAHMI Pusat untuk melaporkan Saut Situmorang ke Majelis Kode Etik KPK serta menempuh upaya hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri,” katanya.[](ihn)

ZULKIFLI ANWAR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar