LHOKSEUMAWE Pemerintah Kabupaten Aceh Utara me-launching (meluncurkan) Standard Operating Procedure (SOP) layanan informasi publik. Bersamaan dengan itu diluncurkan Daftar Informasi Publik (DIP) enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Utara.
Peluncuran tersebut dilaksanakan Pemkab Aceh Utara bekerja sama dengan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Komisi Informasi Aceh (KIA), di Hotel Harun Square, Lhokseumawe, Selasa, 27 Oktober 2015. Acara itu dibuka Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara Iskandar Nasri mewakili Sekda sebagai atasan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hafidh dari MaTA mengatakan, peluncuran SOP layanan informasi publik Pemkab Aceh Utara dan DIP enam SKPK itu tindak lanjut dari penandatanganan Piagam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Sekda Aceh Utara pada acara sosialisasi dan diskusi publik tentang optimalisasi KIP di Hotel Harun Square Lhokseumawe, 22 Oktober 2014.
Menurut Hafidh, setelah penandatanganan Piagam KIP itu, MaTA dan KIA mendampingi dan mengawal enam SKPK menyusun DIP dan SOP Pemkab Aceh Utara yang kemudian diluncurkan, hari ini (Selasa). Enam SKPK itu adalah Bappeda, DPKKD, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pengairan dan ESDM.