TERKINI
EKBIS

PMA Pertanyakan Dasar Penunjukkan Komisi Pengawas BPMA

BANDA ACEH - Profesional Migas Aceh (PMA) mempertanyakan sikap Gubernur Aceh yang disinyalir mengusulkan dua nama calon Komisi Pengawas BPMA dalam surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.8K×

BANDA ACEH – Profesional Migas Aceh (PMA) mempertanyakan sikap Gubernur Aceh yang disinyalir mengusulkan dua nama calon Komisi Pengawas BPMA dalam surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut disebutkan, Gubernur Zaini Abdullah menunjuk Muhammad Abdullah dan Ridwan Nyak Baik sebagai Komisi Pengawas BPMA.

“Pertanyaan kami, dari 2 orang nama yang tertera di surat tersebut, yang mana yang merupakan unsur Pemerintah Aceh dan yang mana unsur dari masyarakat?,” kata Presidium PMA, Ibnu Hafidz, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Selasa, 19 April 2016. (Baca: Gubernur Aceh Usulkan Adik Kandungnya Jadi Pengawas BPMA?)

Ibnu Hafidz menilai, sejak adanya bocoran surat penunjukan dan diberitakan media, belum ada satu pun jawaban dari Pemerintah Aceh mengenai informasi tersebut. (Baca: Humas: Saya Tidak Tahu, Pak Gubernur pun Sakit)

Dia mengatakan, jika merujuk kembali ke PP No. 23 Tahun 2015 pasal 1 ayat 4, definisi Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintah Aceh dan perangkat daerah Aceh. BPMA ini bertanggung jawab kepada Menteri ESDM dan Gubernur Aceh sehingga sesuai dengan pasal 30 ayat 3 maka unsur Pemerintah Aceh yang dimaksud pada pasal 20 ayat 2 adalah berasal dari perangkat daerah Aceh.

“Penetapan Komisi Pengawas jika dilihat sesuai aturan memang merupakan hak Gubernur seperti halnya pengajuan nama 3 calon Kepala BPMA. Namun jika Kepala BPMA saja diseleksi secara transparan, mengapa proses seleksi Komisi Pengawas tidak demikian transparan,” katanya lagi.

PMA mengimbau seluruh pihak agar bersatu memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Menurutnya, BPMA adalah ranah profesional yang seyogyanya menjalankan fungsinya sebagai pelaksana, pengendali, dan pengawas terhadap semua kegiatan Kontraktor Migas (KKKS) yang beroperasi di Aceh. 

“Masih banyak tugas rumah yang harus segera diselesaikan oleh BPMA ke depan. Kami optimis bahwa jika BPMA dibangun di atas fondasi kuat yang telah dibentuk pada 11 April 2016 lalu ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Aceh,” ujarnya. 

Dia turut mengapresiasi kebijakan Menteri ESDM, Gubernur Aceh, dan Tim Penyiapan Organisasi BPMA yang telah menjalankan tugas seleksi calon Kepala BPMA secara fair dan transparan. Namun, PMA menilai, BPMA harus segera melaksanakan tugas utamanya sejak Kepala BMPA, Marzuki Daham, dilantik oleh Menteri ESDM pada Senin, 11 April 2016 lalu. 

“Menurut PMA, tugas yang menjadi prioritas utama BPMA adalah penyusunan anggaran dan organisasi yang akan diajukan kepada Menteri ESDM/MenPAN/MenKeu dalam waktu dekat,” katanya.[](bna/*sar)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar