TERKINI
TAK BERKATEGORI

3 Napi LP Klas II A Lhokseumawe Terjangkit DBD

LHOKSEUMAWE - Tiga narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe dilarikan ke Rumah Sakit PMI Lhokseumawe sejak tiga hari lalu. Mereka dilaporkan terjangkit…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 330×

LHOKSEUMAWE – Tiga narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe dilarikan ke Rumah Sakit PMI Lhokseumawe sejak tiga hari lalu. Mereka dilaporkan terjangkit penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Ketiganya adalah A. Karim, warga Cot Geulumpang, Bireun, Romi Novizar, warga Takengon dan Saiful, warga Batuphat.

“Mereka kita bawa ke Rumah Sakit PMI Aceh Utara sejak tiga hari yang lalu. Sebelum dibawa ke sini, mereka terlebih dahulu diperiksa oleh petugas Lapas dan melihat kondisinya memprihatinkan langsung dirujuk ke rumah sakit tersebut,” kata Bukhari, Sipir Lapas yang menjaga napi tersebut kepada portalsatu.com, Rabu, 5 Oktober 2016.

Bukhari menambahkan, ketiganya sudah diperiksa oleh dokter dari rumah sakit sejak kemarin dan dilaporkan ada yang terkena DBD serta gejala tipes.

”Untuk hari ini belum diperiksa, kemungkinan setelah diperiksa lagi dari mereka ada yang sudah diperbolehkan untuk tidak dirawat lagi dan kita akan bawa kembali ke Lapas,” tambah Bukhari.

Bukhari juga mengatakan jika dirinya tidak mengetahui persis ketiganya divonis atas kasus apa. Namun kata dia di antara mereka ada yang tersandung kasus narkoba.

“Saya kurang tahu jelas. Data penyakit mereka ada di ruang pengobatan Lapas. Kawan-kawan bisa langsung ke Lapas,” katanya.

Terkait mengenai adanya rantai di kaki para napi saat menjalani pengobatan di rumah sakit, Bukhari mengatakan itu hanya sebagai antisipasi agar mereka tidak melarikan diri.

“Hanya untuk antisipasi saja. Sebab sebelumnya ada napi sakit dan kita berikan perawatan intensif ke rumah sakit namun mereka malah melarikan diri,” ujarnya.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar