BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan pergantian antarwaktu Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda adalah kewenangan penuh partai pengusung. Karenanya, Gubernur Aceh dinilai tidak bisa ikut campur urusan internal partai yang menaungi Sulaiman Abda.
“Karena itu permasalah internal suatu partai, dan mengenai persoalan di Partai Golkar Aceh di lembaga DPRA itu sudah sesuai aturan yang dijalankan DPRA,” kata pengacara dan kuasa hukum Partai Golkar tersebut seperti siaran pers yang dikirim ke portalsatu.com, Rabu, 2 Desember 2015.
Menurutnya, tindakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menyurati Mendagri dan memberi isyarat terkait Sulaiman Abda adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan mencampuri urusan internal Partai Golkar. Tindakan yang berpihak ke salah satu kubu itu memberikan citra buruk kepada Pemerintahan Aceh.