Masalah kebahasaan tidak terlepas dari kehidupan masyarakat penuturnya. Dalam hubungan dengan kehidupan masyarakat bahasa Indonesia, telah terjadi berbagai perubahan, terutama yang berkaitan dengan tatanan kehidupan dunia dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Kondisi itu telah menempatkan bahasa asing, terutama bahasa Inggris, pada posisi strategis yang memungkinkan bahasa itu memasuki berbagai sendi kehidupan bangsa dan memengaruhi perkembangan bahasa Indonesia.
Kondisi tersebut telah membawa perubahan perilaku masyarakat Indonesia dalam bertindak dan berbahasa. Gejala munculnya penggunaan bahasa asing di pertemuan-pertemuan resmi, di media massa, di media luar ruang, dan di tempat-tempat umum menunjukkan perubahan perilaku masyarakat tersebut.
Penggunaan bahasa asing tersebut telah memengaruhi cara pikir masyarakat dalam berbahasa Indonesia resmi. Kondisi itulah yang mengakibatkan terjadinya kesalahan berbahasa Indonesia.
Seharusnya, kata-kata bahasa Inggris yang telah memiliki padanan dalam bahasa Indonesia tidak perlu digunakan dalam pemakaian bahasa Indonesia. Mengapa harus menggunakan kata workshop untuk menyebutkan sanggar kerja? Kita juga tidak perlu memakai kata upgradding untuk penataran. Kita juga sering mendengar kata-kata approach, misundertanding, dan problem solving untuk pendekatan, salah pengertian, dan pemecahan masalah.
Penggunaan unsur-unsur bahasa asing dalam wacana/kalimat bahasa Indonesia sangat berkaitan erat dengan masalah sikap bahasa. Sikap bahasa yang kurang positif, kurang bangga terhadap bahasa Indonesia, yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Sebagai bangsa Indonesia, kita harus merasa bangga terhadap bahasa Indonesia. Karena itu, agar tidak mengurangi nilai kebakuan bahasa Indonesia yang digunakannya, unsur-unsur bahasa asing tidak perlu digunakan dalam pemakaian bahasa Indonesia. Langkah yang dapat kita lakukan adalah mencarikan padanan dalam bahasa Indonesia atau menyerap unsur asing itu sesuai dengan kaidah yang berlaku, seperti diatur dalam buku Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah.