TERKINI
TAK BERKATEGORI

YARA Minta Inspektorat Kawal Penggunaan Dana Desa

REDELONG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bener Meriah - Aceh Tengah, meminta inspektorat di dua kabupaten itu secara berkala melakukan sosialisasi dan mengawal…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 831×

REDELONG – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bener Meriah – Aceh Tengah, meminta inspektorat di dua kabupaten itu secara berkala melakukan sosialisasi dan mengawal penggunaan dana desa.

Langkah itu dinilai penting guna mencegah aparatur desa terjerat hukum saat pertanggungjawaban penggunaan keuangan nantinya. Selain itu juga dimaksud untuk memberi pemahaman hukum tentang bahaya korupsi dan akibatnya kepada setiap aparatur pemerintahan di tingkat bawah.

“Besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah sangat berpotensi bagi aparatur desa melakukan korupsi berjamaah,” kata Koordinator YARA Perwakilan BM-Aceh Tengah Railawati, S.H. kepada portalsatu.com, Senin, 14 Maret 2016.

Railawati turut menjelaskan, penggunaan dana desa tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan insfrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, dan parit. Lebih dari itu aparatur desa bersama jajarannya juga perlu menilik sektor percepatan ekonomi masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang.

Saat ini katanya, pembangunan insfrastruktur terkesan menjadi titik fokus dari penggunaan dana desa di setiap gampông atau desa. Padahal menurutnya, penggunaan dana desa telah diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Penggunaan dana desa bukan hanya bangun-bangun jembatan saja, tapi ada beberapa hal yang telah diatur dalam undang-undang, namun jika tak mengacu pada aturan, ini akan menjadi temuan dan kita khawatir aparatur desa akan bermasalah nanti,” katanya.[](ihn/*sar)

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar