BANDA ACEH – Pemadaman listrik yang terjadi rutin dalam sepekan terakhir sangat merugikan masyarakat Aceh. Putusnya aliran listrik hingga tiga jam lebih juga membuat semua pihak tidak nyaman dan mengganggu konsumen.
“Dalam UU Perlindungan Konsumen diatur bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap pelayanan yang tidak memuaskan,” kata Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), Fahmi Wati, kepada portalsatu.com, Jumat, 7 April 2017 sore.
Menurutnya PLN memiliki kewajiban melayani konsumen secara optimal. Selain itu, konsumen juga tidak perlu tahu masalah yang terjadi di PLN sehingga menyebabkan listrik hidup mati.
“PLN harus bertanggung jawab terhadap kondisi listrik seperti ini. Masyarakat sangat dirugikan, semua pelayanan publik terhambat. Rumah sakit tidak berjalan, alat-alat medis tidak berfungsi, miris sekali. Ketika sedang ujian di sekolah, siswa tidak bisa belajar,” ujarnya lagi.
Dengan kondisi seperti ini, Fahmi Wati mengatakan, PLN harus mampu profesional dan bertanggung jawab. YaPKA menurutnya juga punya hak menegur pelayanan tidak memuaskan terhadap konsumen seperti ini.
Di sisi lain, Fahmi Wati juga meminta pihak DPRA, DPR-RI dan para pakar untuk turut memberikan solusi agar kelistrikan di Aceh tidak lagi mengalami masalah. Menurut Fahmi Wati, hal tersebut juga sering disampaikannya dalam grup 'Kanal Listrik'.
“Cobalah mereka bantu terhadap persoalan PLN,” katanya.
Dia juga mengaku pernah berkoordinasi dengan PT PLN terkait permasalahan listrik di Aceh selama ini. Namun, jawaban yang diberikan kurang memuaskan.
“(PLTU) Nagan Raya kelebihan arus lah, saya tidak paham, yang jelas kalau ada yang bertanya, PLN selalu bertopeng dengan pemeliharaan. Sekarang, PLN harus bisa memberi solusi terkait
persoalan ini,” katanya.
Menurutnya, YaPKA pernah mengajukan class action terhadap PT PLN pada 2000 lalu. Namun, saat itu mereka kalah karena tidak ada saksi yang mau memberikan keterangan. Sementara PT PLN saat itu mampu memberikan bukti dan menghadirkan saksi yang menguntungkan badan usaha milik negara tersebut.
Meskipun demikian, Aceh saat itu mendapat kapal PLTD Apung yang didatangkan khusus untuk menjawab masalah listrik. “Listriknya normal kembali, tapi sekarang terjadi lagi,” katanya.
Kondisi sekarang, YaPKA tidak memiliki dana untuk mengupayakan class action seperti 2000-an lalu. Menurutnya, saat itu mereka mendapat bantuan dana dari lembaga konsumen luar untuk melakukan upaya segala macam.
“Sekarang lembaga itupun tidak ada action lagi karena mereka sudah tidak pernah mati lampu lagi. Sekarang di luar daerah sana nggak ada mati-mati lampu seperti kita, misalnya di Jogjakarta,” katanya.
Fahmi Wati mengaku YaPKA akan tetap berupaya membuat peringatan sebagai teguran atas ketidak-profesionalan PT PLN Aceh. Dia turut mengajak semua pihak untuk bergabung melakukan aksi agar turut mempengaruhi kebijakan terkait listrik Aceh.
“Kami menunggu laporan dari konsumen agar kita dapat melakukan aksi bersama. Namun, sampai saat ini tidak ada satupun yang melaporkan terkait persoalan listrik,” katanya.[]
Laporan: Taufan Mustafa