LANGSA – Anggota Wilayatul Hisbah (WH) dan staf Dinas Syariat Islam Kota Langsa bersama masyarakat KM 5 Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, menangkap sepasang pelaku mesum di sebuah kamar lantai dua ruko menyediakan Play Stasion (PS) di gampong tersebut, Jumat, 1 April 2016, sekitar pukul 20.30 WIB.
“Saat ditangkap kedua pelaku mesum tersebut dalam keadaan bugil,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, M.M., Sabtu, 2 April 2016.
Menurut Ibrahim, pasangan itu FR, 19 tahun, warga Kecamatan Langsa Barat, yang tercatat sebagai siswa kelas III SMA, dan Me, 19 tahun, warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, siswi SMK.
Ibrahim menjelaskan, keduanya ditangkap di ruko menyediakan PS milik Ar, 45 tahun, warga setempat. “Usai main PS, mereka naik ke lantai dua. Di lantai dua ada kamar kusus yang disediakan oleh pemilik ruko melalui anaknya, yaitu Su, teman akrab dari pelaku mesum itu, katanya.
Di kamar itulah mereka melakukan mesum. Kejadian tersebut diduga sudah berulang kali, sehingga ditangkap warga tadi malam. Dan mereka mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat tersebut dan tempat-tempat yang lain,” ujar Ibrahim lagi.
Ibrahim menyebut pihaknya kemudian membawa dua pelaku mesum (FR dan Me) dan dua orang penyedia tempat (kamar) untuk diamankan di kantor Dinas Syariat Islam Langsa. Hari ini telah kita serahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai hukum, katanya.
“Oknum pelajar itu telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, pasal 33 ayat 1 tentang zina. Mereka diancam dengan hukuman hudud, yaitu dicambuk 100 kali cambuk di depan umum, ujar Ibrahim.
Sedangkan Ar dan Su sebagai penyedia tempat, kata Ibrahim, juga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pasal 33 ayat 3. Mereka diancam dengan hukuman takzir 80 kali cambuk di depan umum atau denda 800 gram emas murni atau masuk penjara 80 bulan dan izin usahanya dicabut,” katanya.[]