TERKINI
NEWS

Waspadai Pungutan Illegal Saat Registrasi e-PUPNS

Desas-desus itu mulai muncul di kalangan PNS yang hendak melakukan pendataan ulang melalui elektronik atau dikenal dengan istilah e-PUPNS.

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 789×

TAKENGON – Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Takengon disertai dengan munculnya harus adanya setoran uang dalam jumlah tertentu kepada petugas penginput data.

Desas-desus itu mulai muncul di kalangan PNS yang hendak melakukan pendataan ulang melalui elektronik atau dikenal dengan istilah e-PUPNS.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Drs. Nasaruddin, mengaku adanya peredaran isu adanya pengutipan illegal itu.

“Kita tidak pernah mengizinkan permintaan itu. Kalaupun ada berarti itu pungutan liar,” kata Nasaruddin di Takengon.

Oleh karenanya, ia meminta agar guru dapat membuat laporan jika pernah menjadi korban pungutan saat melakukan registrasi ulang melalui e-PUPNS itu. [] (mal)
 

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar