TAKENGON – Kapolres Aceh Tengah AKBP Eko Wahyudi mengatakan, penjual petasan atau bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian materil, merupakan perbuatan pidana yang di atur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Itu jelas diatur dalam undang-undang, jadi dasar hukumnya kuat saat kita eksekusi,” kata Kapolres Eko Wahyudi kepada portalsatu.com melalui selulernya, beberapa waktu lalu.
Selain itu katanya, perbuatan mengedar atau menyalakan petasan juga dapat mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dibulan Ramadan saat sejumlah umat Muslim melaksanakan ibdah salat tarawih.
Lebih parah lagi sebut AKBP Eko Wahyudi, petasan juga kerap menjadi pemicu kebakaran hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.