[ Foto Artikel ]
Tak Berkategori
Waspada! Menjual Petasan Dapat Dipenjara 12 Tahun
TAKENGON – Kapolres Aceh Tengah AKBP Eko Wahyudi mengatakan, penjual petasan atau bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian materil, merupakan perbuatan pidana…