LHOKSUKON – Warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara bisa mengurus sertifikat tanah gratis dengan cara mendaftar di Polsek Seunuddon. Batas akhir pendaftaran dan pengurusan 30 Juni 2017 mendatang.
Program sertifikat tanah gratis itu digagas Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji yang berawal dari pembersihan pasar, masjid dan pantai (PMP) di kecamatan setempat. Hal itu bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara.
“Saat kita bersihkan PMP, kita temukan banyak rumah tanpa ada surat-surat. Karena keluhan warga meningkat, sayapun mendatangi BPN Aceh Utara. Ternyata BPN merespons baik dan kita sepakat membuat pengadaan sertifikat tanah gratis bagi warga Seunuddon,” ujar AKBP Untung Sangaji, saat dihubungi via telpon seluler, Kamis, 15 Juni 2017.