IDI – Ketua Banleg DPR Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, sejumlah warga di Aceh Timur menanyakan persoalan lambang dan bendera Aceh yang tak kunjung selesai. Warga juga meminta kepastian dari anggota DPR Aceh terkait keabsahan lambang dan bendera Aceh tersebut.
Selama saya turun ke berbagai tempat di Aceh Timur, Minggu dan Senin 26 Oktober, yang paling banyak dipertanyakan adalah persoalan bendera Aceh. Bagaimana nasibnya. Kenapa tidak juga dikibarkan, kata Iskandar Usman menirukan pertanyaan warga. Iskandar menyampaikan itu melalui siaran pers diterima portalsatu.com usai kembali dari kunjungan ke lapangan untuk bersilaturrahmi dan menyerap aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihannya, Selasa, 27 Oktober 2015.
Iskandar menyebut pertanyaan seperti itu muncul hampir setiap tempat, seperti di Ranto Peureulak dan Peureulak. “Ini menandakan masyarakat sangat menunggu eksekusi produk hukum dalam bentuk qanun yang telah disahkan DPR Aceh tersebut. Mereka (warga) menitipkan pesan agar seluruh DPR Aceh memperjuangkan bendera ini hingga tuntas,” ujar anggota Komisi I DPR Aceh ini.
Terkait hal ini, kata Iskandar, DPR Aceh tetap berkomitmen memperjuangkan bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan. Berbagai upaya telah dilakukan, seperti membangun komunikasi politik dengan pemerintah pusat. Ini karena secara hukum, qanun bendera telah sah. Bahkan kita di DPR Aceh akan membentuk Pansus Bendera. Saat ini tinggal pemilihan ketua dan langsung kerja, kata politisi Partai Aceh ini lagi.
Pansus DPR Aceh, kata mantan aktivis mahasiswa ini, nantinya akan memanggil gubernur serta menjumpai Mendagri. Bahkan mungkin akan menemui presiden untuk menjelaskan detail masalah sehingga lahirnya qanun ini. Kita berharap segera adanya kejelasan terkait persoalan ini, ujar Iskandar Al-Farlaky. []