BANDA ACEH – Bakal calon Gubernur Aceh, Ahmad Farhan Hamid turut menanggapi revisi Qanun Pilkada yang sedang digodok Badan Legislasi DPR Aceh bersama KIP Aceh. Menurutnya, sudah selayaknya semua kandidat calon kepala daerah diseleksi, tetapi proses penjaringan pastinya tidak memberatkan.
“(Calon yang melaju) dari partai tentu disaring. Maka kalau ada (calon) independen yang mau (maju) itu juga ada proses penyaringan, tetapi melalui dukungan,” ujar Farhan Hamid kepada portalsatu.com di Kantor PAN Aceh, Lueng Bata, Banda Aceh, Kamis, 21 April 2016.
Dia mengatakan, pembahasan revisi Qanun Pilkada Aceh di DPR Aceh tersebut yang mengatur tata cara verifikasi dukungan untuk calon independen agar tidak dimanipulasi. “Tetapi jangan keterlaluan,” kata Farhan.
Dia menyebutkan, pihak legislatif harus menghitung risiko jika setiap lembar surat dukungan untuk perseorangan dibubuhkan meterai. “Siapa yang akan keluarkan uang? Apakah orang yang mempunyai KTP yang mengeluarkan uang untuk meterai tersebut?” katanya lagi.