TERKINI
TAK BERKATEGORI

Walhi Aceh Menolak Amdal Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol, Kenapa?

BANDA ACEH - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum berencana membangun jalan bebas hambatan dan jalan tol di Provinsi Aceh. Panjang…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 2.4K×

BANDA ACEH – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum berencana membangun jalan bebas hambatan dan jalan tol di Provinsi Aceh. Panjang jalan sekitar 412,77 Km yang akan melewati 8 kabupaten/kota mencakup Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, dan Aceh Besar.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur melalui pernyataannya yang diterima portalsatu.com, Rabu, 29 Juni 2016, mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen Amdal pembangunan jalan tersebut. Hasilnya, kata dia, terdapat banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan tata ruang kabupaten/kota.

“Selain tidak sesuai dengan tata ruang, pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol Provinsi Aceh tidak dikenal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Aceh. Selain itu peta lokasi proyek belum mendapatkan rekomendasi dari BKPRD Kab/Kota, dan belum distempel serta tanda tangan penjabat berwenang,” kata Muhammad Nur.

Dia menyebut Amdal tidak menjelaskan lokasi pengambilan material seperti batu dsb.. Sebagian besar isi dari dokumen Amdal dinilai begitu teoritis, dan banyak hal lain yang belum diperinci oleh penyusun bersama Pemrakarsa Proyek untuk dikerjakan PT Pratama Karya sebagai kontraktor proyek dalam dokumen Amdal yang dibahas di Bapedal Aceh.

“Tidak hanya itu pembahasan dokumen yang dilakukan pada Rabu pagi, 29 Juni 2016 tersebut telah menghasilkan beberapa point untuk menolak pembanguan tersebut,” ujar Muhammad Nur.

Muhammad Nur melanjutkan, kehadiran infrastruktur pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol setidaknya akan menyebabkan  40.000 hektar lahan sawah beralih fungsi. Sedangkan target agenda Gubernur Aceh kedepannya bahwa Aceh akan menjadi lumbung pangan serta mempertahankan wilayah produksi pangan terluas di Indonesia.

“Dilihat lebih detil bahwa penyediaan lahan untuk pembangunan tersebut lebih diutamakan daripada menanggulangi keadaan-keadaan lingkungan yang faktanya sangat sulit untuk diperbaharui,” kata Muhammad Nur.

Padahal, kata Muhammad Nur, prinsipnya suatu pembangunan harus memperhatikan persoalan ekosistem, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup untuk menciptakan keadaan yang baik. “Tidak hanya itu, ditinjau dari segi konflik, saat ini konflik terbesar yaitu konflik tanah,” ujarnya.

Menurut Muhammad Nur, untuk mengatasi persoalan konflik tanah dibutuhkan kebijakan khusus dalam menangani perkara penyelesaian masalah pertanahan, rumah, sawah dan lahan pertanian produktif masyarakat yang terkena dampak.

“Menariknya hampir seluruh wakil pemerintah kab/kota yang hadir dalam sidang Amdal tersebut di ruang Bapedal Aceh menyatakan mendukung rencana Pemerintah Pusat membangun jalan bebas hambatan dan tol di Provinsi Aceh,” kata Muhammad Nur.

Dia menegaskan, Walhi Aceh menolak dokumen Amdal rencana pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol di Provinsi Aceh. Selain itu, kata dia, kehadiran jalan tol (secara analisis dokumen) juga dianggap belum mampu menjawab persoalan mendasar rakyat Aceh.

“Justru sebaliknya, pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol mengganggu keberlangsungan lingkungan hidup dan terancam hilangnya kawasan kelola rakyat (lahan pertanian), dan mengganggu pemukiman penduduk, sehingga kami minta Pak Gubernur Aceh untuk tidak menerbitkan izin lingkungan sebelum Amdal disempurnakan,” ujar Muhammad Nur.

Muhammad Nur menambahkan, dilihat dari kualitas dokumen analisis lingkungan, Walhi Aceh mencurigai adanya pelanggaran administrasi dalam tahapan dan proses penyusunannya. Meskipun pembangunan jalan tersebut merupakan program nasional, kata dia, jika tidak sesuai dengan tata ruang daerah maka tidak dapat dipaksakan pembangunnya.

“Kecuali kabupaten/kota tidak bersikap dan menerima secara mentah kebijakan tersebut,” kata Muhammad Nur.[] (rel/idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar