BANDA ACEH – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum berencana membangun jalan bebas hambatan dan jalan tol di Provinsi Aceh. Panjang jalan sekitar 412,77 Km yang akan melewati 8 kabupaten/kota mencakup Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, dan Aceh Besar.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur melalui pernyataannya yang diterima portalsatu.com, Rabu, 29 Juni 2016, mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen Amdal pembangunan jalan tersebut. Hasilnya, kata dia, terdapat banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan tata ruang kabupaten/kota.
Selain tidak sesuai dengan tata ruang, pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol Provinsi Aceh tidak dikenal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Aceh. Selain itu peta lokasi proyek belum mendapatkan rekomendasi dari BKPRD Kab/Kota, dan belum distempel serta tanda tangan penjabat berwenang, kata Muhammad Nur.
Dia menyebut Amdal tidak menjelaskan lokasi pengambilan material seperti batu dsb.. Sebagian besar isi dari dokumen Amdal dinilai begitu teoritis, dan banyak hal lain yang belum diperinci oleh penyusun bersama Pemrakarsa Proyek untuk dikerjakan PT Pratama Karya sebagai kontraktor proyek dalam dokumen Amdal yang dibahas di Bapedal Aceh.
Tidak hanya itu pembahasan dokumen yang dilakukan pada Rabu pagi, 29 Juni 2016 tersebut telah menghasilkan beberapa point untuk menolak pembanguan tersebut, ujar Muhammad Nur.
Muhammad Nur melanjutkan, kehadiran infrastruktur pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol setidaknya akan menyebabkan 40.000 hektar lahan sawah beralih fungsi. Sedangkan target agenda Gubernur Aceh kedepannya bahwa Aceh akan menjadi lumbung pangan serta mempertahankan wilayah produksi pangan terluas di Indonesia.
Dilihat lebih detil bahwa penyediaan lahan untuk pembangunan tersebut lebih diutamakan daripada menanggulangi keadaan-keadaan lingkungan yang faktanya sangat sulit untuk diperbaharui, kata Muhammad Nur.