BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Muhammad Nur mengatakan dirinya tidak pernah menerima SK sebagai staf Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
“SK 2017 itu tidak pernah saya dapatkan, tapi tersebar di facebook dan media sosial lainnya. Itu unsur sengaja dari pihak lawan,” kata M. Nur saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 17 Mei 2017.
Hal ini bermula dari tersebarnya SK yang menyatakan M. Nur sebagai Staf Asistensi Teknis BPKS tahun anggaran 2017. Padahal proyek tersebut sedang bermasalah.
M. Nur mengatakan BPKS pernah dilaporkan Walhi pada tahun 2014 lalu karena ada proyek yang tak memiliki Amdal. Ia menyebut sampai saat ini laporan tersebut tidak pernah dicabut dan masih dalam proses hukum. “Tahun 2014 ada proyek tanpa Amdal dan Walhi tidak pernah mencabut laporan itu,” kata dia.
Terkait keberatan atas beredarnya SK tersebut, M. Nur mengirimkan klarifikasinya kepada Kepala BPKS. Berikut isinya:
Banda Aceh, 17 Mei 2017
No: Istimewa
Lamp: link berita dan dokumen pendukung
Hal: Surat Keberatan Menjadi Anggota Tim BPKS
Saya yang bernama;
Nama: Muhammad Nur
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jln. Km, Syarief No 2A. dsn Lampoh Bungong, desa Blang Cut, Banda Aceh
Menyatakan keberatan terhadap SK No 24/BPKS tertanggal 5 Mei 2017 tentang pengangkatan staf Asistensi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2017 setelah memperhatikan hal-hal sebagai berikut, di antaranya:
1. Bahwa SK No 24/BPKS tertanggal 5 Mei 2017 tentang pengangkatan staf Asistensi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2017. Sampai tanggal 17 Mei 2017 saya belum menerima dalam bentuk softcopy maupun hardcopy serta belum menyatakan setuju melalui surat resmi.
2. Salah satu media daring di Aceh telah memuat berita tentang kritik yang meluas tanpa konfirmasi kepada saya sendiri sebagai orang yang tercantum dalam SK. Seharusnya SK tersebut tidak beredar di media online maupun cetak sebelum mendapatkan persutujuan dari saya.
3. Bahwa dalam SK No 95/BPKS/2016 tentang pengangkatan staf Asistensi Teknis Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2016 tidak pernah mewakili Walhi Aceh, maka surat keberatan tidak bisa dikeluarkan atas nama organisasi Walhi Aceh.