BANDA ACEH – Sebanyak 116 orang warga Dusun Wih Ni Jagong Kampung Gemboyang, Aceh Tengah menandatangani pernyataan menolak izin tambang galian C di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Walhi Aceh M. Nur, usai konferensi pers terkait Pergub Aceh No 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan di Kantor Walhi Aceh di Banda Aceh, Senin, 8 Mei 2017.
“Melalui surat (pemberitahuan) yang dikirimkan warga Wih Ni Jogang kepada Walhi Aceh tanggal 29 April 2017, tentang permasalahan galian C yang dikemukakan warga dalam surat yang ditujukan ke berbagai pihak strategis, terkait penolakan penggalian meterial batu/pasir galian di kawasan aliran sungai Dusun Wih Ni Jagon kampung Gemboyah,” katanya.
Menurutnya, surat pemberitahuan warga tersebut ditujukan kepada Plt Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Kepala Dinas Pertanahan, Kabaq Perekonomian Setdakab, Camat Linge, Mukim Isaq, serta Reje Kampung Gemboyah, yang dikirim pada tanggal 7 Februari 2017.
“Apa yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk kesadaran terhadap dampak dan kelangsungan lingkungan hidup. Terlebih, wilayah pertambangan merupakan kawasan rawan bencana longsor dan erosi. Walhi Aceh bersama warga meminta dan mendesak Bupati Aceh Tengah untuk membatalkan izin galian C tersebut,” kata M Nur.
Ia menambahkan, analisis Walhi Aceh kegiatan tambang jenis bebatuan dan pasir akan merusak bantaran sungai dan fasilitasi publik, seperti tempat dan rumah ibadah Mesjid Nurul Huda Kampung Gemboyah yang berjarak lebih kurang 8 meter dari aliran sungai.
“Kondisi lapangan tebing mulai dikikis air deras, kekhawatiran warga, itu akan berdampak terhadap pemukiman warga hingga mengancam kawasan pertanian.”