TERKINI
NEWS

Walhi Aceh dan Warga Wih Ni Jogang Desak Pemkab Aceh Tengah Batalkan Izin Galian C

BANDA ACEH - Sebanyak 116 orang warga Dusun Wih Ni Jagong Kampung Gemboyang, Aceh Tengah menandatangani pernyataan menolak izin tambang galian C di kawasan tersebut.…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 701×

BANDA ACEH – Sebanyak 116 orang warga Dusun Wih Ni Jagong Kampung Gemboyang, Aceh Tengah menandatangani pernyataan menolak izin tambang galian C di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Walhi Aceh M. Nur, usai konferensi pers terkait Pergub Aceh No 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan di Kantor Walhi Aceh di Banda Aceh, Senin, 8 Mei 2017. 

“Melalui surat (pemberitahuan) yang dikirimkan warga Wih Ni Jogang kepada Walhi Aceh tanggal 29 April 2017, tentang permasalahan galian C yang dikemukakan warga dalam surat yang ditujukan ke berbagai pihak strategis, terkait penolakan penggalian meterial batu/pasir galian di kawasan aliran sungai Dusun Wih Ni Jagon kampung Gemboyah,” katanya.

Menurutnya, surat pemberitahuan warga tersebut ditujukan kepada Plt Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Kepala Dinas Pertanahan, Kabaq Perekonomian Setdakab, Camat Linge, Mukim Isaq, serta Reje Kampung Gemboyah, yang dikirim pada tanggal 7 Februari 2017.

“Apa yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk kesadaran terhadap dampak dan kelangsungan lingkungan hidup. Terlebih, wilayah pertambangan merupakan kawasan rawan bencana longsor dan erosi. Walhi Aceh bersama warga meminta dan mendesak Bupati Aceh Tengah untuk membatalkan izin galian C tersebut,” kata M Nur.

Ia menambahkan, analisis Walhi Aceh kegiatan tambang jenis bebatuan dan pasir akan merusak bantaran sungai dan fasilitasi publik, seperti tempat dan rumah ibadah Mesjid Nurul Huda Kampung Gemboyah yang berjarak lebih kurang 8 meter dari aliran sungai.

“Kondisi lapangan tebing mulai dikikis air deras, kekhawatiran warga, itu akan berdampak terhadap pemukiman warga hingga mengancam kawasan pertanian.”

Menurutnya, dampak ekologi kawasan Dusun Wih Ni Jagong kampung Gemboyah setiap tahunnya mengalami longsor dan terjadi erosi di kawasan sepanjang aliran sungai. Hal tersebut akan merusak sepadan sungai, mempengaruhi arah aliran sungai, dan akan memengaruhi debit air yang berada di kawasan aliran sungai.

“Secara topografi kondisi bukitnya yang berpasir, tanah gembur, berkerikil, dan berbentuk lereng, jika praktek pertambangan galian C ini dilakukan akan mengancam keselamatan warga yang berada di sekitarnya,” ujarnya.

M Nur menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 145, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan terhadap dampak negatif yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan.

Dan pada pasal 150 ayat 4 dan 3, menerangkan sanksi pidana bagi pemegang izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang, di mana pada pasal 151 maksimal hukuman kurungan 10 tahun dan denda 10 miliyar.

Dalam  UU no. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 65 mengenai hak, kewajiban dan larangan dalam pengelolaan sumber daya alam, demikian juga dengan peran masyarakat dalam pasal 70 juga diatur, masyarakat memiliki hak yang seluas-luasnya dalam berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan SDA.[]

Laporan Taufan Mustafa

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar