TERKINI
HUKUM

Polisi Lhokseumawe Tangkap Dua Tersangka Pelaku Galian C Ilegal

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka pelaku usaha galian C batu gajah tak berizin di kawasan Krueng Tuan, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Sabtu…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka pelaku usaha galian C batu gajah tak berizin di kawasan Krueng Tuan, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Sabtu 29 Juli 2017, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha W kepada portalsatu.com, Minggu, 30 Juli 2017 menjelaskan, kedua tersangka masing-masing, Andi (40) asal Batuphat, Lhokseumawe dan Khalil (40) asal Palda, Aceh Utara.

Katanya, Andi bekerja sebagai operator Beko. Sedangkan Khalil adalah pemilik galian C. 

Penangkapan tersebut berkat informasi yang diterima petugas bahwasanya ada praktik galian C tanpa izin di lokasi perbatasan Aceh Utara-Bener Meriah tersebut.

“Keduanya ditangkap di lokasi galian C, dan hasil pemeriksaan praktik galian C yang dilakoni keduanya di kawasan Krueng Tuan tanpa izin,” kata Budi kepada portalsatu.com.

Budi mengatakan untuk proses pemeriksaan, pihaknya ikut menyita 1 Beko kuning merek CAT, dan delapan unit truk intercooler yang masih bermuatan batu gajah.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar