Aceh saat ini sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam hendaknya berbagai kebijakan dan pelaksanaan pembangunan dilakukan berbasis syariat.

Namun, terkadang dalam masyarakat, bahkan mulai tingkat gampong hingga provinsi kerap terjadinya bermacam korupsi terhadap materi baik APBG, APBK hingga APBA. Hal ini disebutkan jelas telah menyimpang dari norma syariat.

“Saat ini daerah kita telah diterapkan syariat Islam, namun berbagai macam penyimpangan seperti korupsi hendaknya ini menjadi perhatian serius semua pihak. Terutama umara sebagai pelaksana kebijakan baik legislatif dan eksekutif serta tidak lupa juga petuwah ulama,” kata Teungku M. Jafar akrab disapa Waled Jafar Meunasah Paku, ulama muda Pidie Jaya kepada penulis, Jumat, 14 April 2017.

Waled Jafar menyebut korupsi lebih berbahaya dari pembunuhan. Jika pembunuhan yang dihabiskan nyawa seseorang, sedangkan korupsi yang “dihabisi” milik bersama dan efeknya akan berimbas kepada keluarga dan keturunan.

“Korupsi itu sangat berbahaya. Bahkan, lebih dahsyat dari pembunuhan. Korupsi itu menguras harta lewat menyimpang kemudian harta haram itu diberikan untuk anak dan keluarganya, sehingga lahirlah generasi 'koruptor' selanjutnya. Di sini letak bahayanya dibandingkan pembunuhan yang hanya dihabiskan nyawa walaupun itu dosa besar,” ujar ketua LPI Dayah Hidayatullah Al-Aziziyah, Meunasah Paku, Bandar Dua, Pidie Jaya itu.

Menurutnya, terjadinya korupsi umpama dalam realisasi anggaran seperti APBG dan APBK/APBA tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkadang realisasinya lebih mementingkan keakraban dan 'balas jasa' politik ketimbang yang lebih objektif dan sangat mendesak dalam masyarakat.

“Salah satu indikatornya disebabkan faktor kedekatan dan balas jasa politik, ini sering kita dengar dalam masyarakat,” kata alumnus Dayah MUDI Samalanga ini.

Ia menilai anggaran sebaiknya dikelola oleh mereka yang benar-benar independen, tanpa ikatan apapun dalam pemerintah dan politik. Selain itu perlunya qanun khusus terhadap koruptor untuk menghindari korupsi atau berkurangnya “pembunuhan berdarah dingin” itu.

“Di samping pengelolaan anggaran oleh tim yang benar-benar independen juga qanun semacam 'qishash' juga perlu diterapkan untuk menghindari merajalelanya korupsi dalam masyarakat,” ujar ulama muda Pidie Jaya ini.

Qanun yang dimaksudkan di sini bertahap mulai dari dipecat dari jabatan dan membayar semua kerugian, juga cambuk sosial dalam masyarakat hingga ke taraf pemotongan tangan terhadap koruptor, walaupun dalam pandangan syariat yang namanya qisas hanya berlaku qital (pembunuhan).

Qishash di sini sebagai usaha untuk menghindari koruptor walaupun dalam pelaksanaannya tidak harus sama seperti qishash pembunuhan dalam perspektif syariat,” kata kandidat master IAIN Malikussaleh Lhokseumawe itu.[]