Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan menjelang akhirnya bulan Ramadan. Namun kita harus mengetahui kapan waktu mengeluarkan zakat tersebut, apakah semenjak awal Ramadan atau…
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan menjelang akhirnya bulan Ramadan. Namun kita harus mengetahui kapan waktu mengeluarkan zakat tersebut, apakah semenjak awal Ramadan atau kapan?
Penjelasan lebih detail dapat diperhatikan sebagai berikut. Seseorang yang ingin mengeluarkan zakat fitrah, waktunya ada beberapa fase sesuai dengan hukumnya. Waktu mengeluarkan zakat fitrah itu yaitu:
Pertama, waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari bulan Syawal.
Kedua, Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadan. Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
Ketiga, waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawal) sebelum pelaksanaan salat ied.
Keempat, waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan salat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
Kelima, waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak di daerah itu. Namun wajib mengqadhai.
Di samping itu syarat sah zakat fitrah diawali dengan niat.
Pertama, niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafii. Niat untuk fitrah diri sendiri: (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Taala)
Kedua, niat untuk zakat fitrah orang lain: (saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Taala).
Sementara itu hal yang sangat penting dan mungkin tidak banyak orang mengetahuinya, apa itu?
Untuk anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya : pertama, men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut). Kedua, atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Metode niat zakat fitrah
Dalam meniatkan zakat fitrah, hendaknya diperhatikan beberapa perkara: pertama, Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
Kedua, jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhal tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.[] sumber : santri.net