Salah satu fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat seputar masalah zakat fitrah yaitu banyak di antara kita yang mudik ke kampung halaman menjelang lebaran. Sementara itu kewajiban zakat fithrah kadang-kadang telah ditunaikan di daerah domisili sebelum malam lebaran tiba.
Setelah tiba di kampung halaman pada hari Ramadan terakhir, kitapun tidak lagi menunaikan zakat fitrah dengan alasan telah ditunaikan sebelumnya di daerah tempat tinggal.
Dari banyaknya kejadian demikian, timbul pertanyaan apakah sah zakat fitrah yang telah ditunaikan oleh seseorang di daerah tempat tinggalnya kemudian ia tiba di kampung halaman sebelum lebaran tiba dan tidak lagi menunaikan zakat fitrahnya?
Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di antara dua Imam Besar dari kalangan 'Ulama Mutaakhkhirin Madzhab asy-Syafi'i, yaitu Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Syihabuddin ar-Ramli.
Pendapat Pertama; Tidak Sah
Argumen ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa pembayaran zakat tersebut tidak sah.
Dalam hukum fiqh, setiap persoalan yang berhubungan dengan harta yang memiliki dua sebab maka boleh saja disegerakan pelaksanaannya (ta'jil) ketika salah satu sebabnya telah ada.
Misalnya zakat barang dagangan, sebab wajibnya adalah sampai setahun (haul) dan sampai nisab, maka terhadap pedagang boleh saja membayar zakat dagangannya sebelum sampai haul dengan syarat barang dagangannya mencapai nishab.
Hal serupa juga berlaku pada zakat fitrah di mana sebab kewajiban zakat fitrah adalah memasuki Ramadan dan malam hari raya (1 Syawal).
Pada dasarnya, seseorang baru akan diwajibkan membayar zakat fitrah apabila ia mendapati bulan Ramadan dan malam hari raya (1 Syawal), sehingga bayi yang lahir pada malam hari raya tidak dikenakan kewajiban zakat dan demikian juga orang yang meninggal sebelum maghrib pada hari ke-30 bulan Ramadan. Keduanya tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah karena tidak mendapatkan bulan Ramadan dan malam hari raya (1 Syawal).
Sedangkan bayi yang lahir pada sore hari ke-30 bulan Ramadan dikenakan kewajiban zakat fitrah, karena ia dikategorikan mendapatkan bulan Ramadan dan malam hari raya (1 Syawal).