TERKINI
HEALTH

Di Mana Perantau Membayar Zakat Fitrahnya?

Salah satu fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat seputar masalah zakat fitrah yaitu banyak di antara kita yang mudik ke kampung halaman menjelang lebaran. Sementara…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 4.5K×

Salah satu fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat seputar masalah zakat fitrah yaitu banyak di antara kita yang mudik ke kampung halaman menjelang lebaran. Sementara itu kewajiban zakat fithrah kadang-kadang telah ditunaikan di daerah domisili sebelum malam lebaran tiba.

Setelah tiba di kampung halaman pada hari Ramadan terakhir, kitapun tidak lagi menunaikan zakat fitrah dengan alasan telah ditunaikan sebelumnya di daerah tempat tinggal.

Dari banyaknya kejadian demikian, timbul pertanyaan apakah sah zakat fitrah yang telah ditunaikan oleh seseorang di daerah tempat tinggalnya kemudian ia tiba di kampung halaman sebelum lebaran tiba dan tidak lagi menunaikan zakat fitrahnya?

Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di antara dua Imam Besar dari kalangan 'Ulama Mutaakhkhirin Madzhab asy-Syafi'i, yaitu Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Syihabuddin ar-Ramli.

Pendapat Pertama; Tidak Sah

Argumen ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa pembayaran zakat tersebut tidak sah.

Dalam hukum fiqh, setiap persoalan  yang berhubungan dengan harta yang memiliki dua sebab maka boleh saja disegerakan pelaksanaannya (ta'jil) ketika salah satu sebabnya telah ada.

Misalnya zakat barang dagangan, sebab wajibnya adalah sampai setahun (haul) dan sampai nisab, maka terhadap pedagang boleh saja membayar zakat dagangannya sebelum sampai haul dengan syarat barang dagangannya mencapai nishab.

Hal serupa juga berlaku pada zakat fitrah di mana sebab kewajiban zakat fitrah adalah memasuki Ramadan dan malam hari raya (1 Syawal).

Pada dasarnya, seseorang baru akan diwajibkan membayar zakat fitrah apabila ia mendapati bulan Ramadan dan malam hari raya (1 Syawal), sehingga bayi yang lahir pada malam hari raya tidak dikenakan kewajiban zakat dan demikian juga orang yang meninggal sebelum maghrib pada hari ke-30 bulan Ramadan. Keduanya tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah karena tidak mendapatkan bulan Ramadan dan malam hari raya (1 Syawal).

Sedangkan bayi yang lahir pada sore hari ke-30 bulan Ramadan dikenakan kewajiban zakat fitrah, karena ia dikategorikan mendapatkan bulan Ramadan dan malam hari raya (1 Syawal).

Pada permasalahan menyegerakan membayar zakat fitrah, walaupun belum sampai waktu wajibnya, apabila telah masuknya bulan Ramadan maka dibolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Hal ini disebut dengan zakat mu'ajjal (zakat yang dikeluarkan sebelum waktu wajibnya).Salah satu syarat sah zakat mu'ajjal adalah penerima (mustahiq) zakatnya masih dikategorikan sebagai mustahiq zakat pada waktu wajibnya (malam lebaran).

Pada kasus menta'jilkan (menyegerakan) zakat fitrah sebelum malam hari raya di daerah tempat tinggalnya, kemudian berangkat ke daerah lain atau kampung halaman, maka penerima zakat tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai mustahiq zakat (berdasarkan pendapat kuat yang menyatakan tidak boleh naqal atau memindahkan zakat), maka hal ini tidak mencukupi syarat sah zakat ta'jil.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat tidak sah zakat fitrah tersebut dan wajib mengeluarkan zakat fitrah lainnya setelah tiba di kampung halaman.

 Pendapat Kedua; Sah Zakat

Sementara itu, menurut pendapat Imam Syihabuddin ar-Ramli menyatakan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan di daerah tempat tinggal tersebut sah karena pada permasalahan zakat ta'jil diberikan keringanan hukum oleh syari'at ; Yagtafiru fi az-zakati al-mu'ajilah mala yagtqfiru fi ghairiha (dimaafkan pada zakat yang disegerakan sesuatu yang tidak dimaafkan pada selainnya).

Pemahaman qaidah di atas menyebutkan bahwa diberikan suatu keringanan hukum pada permasalah zakat mu'ajjal yang tidak diberikan pada permasalahan lainnya.

Indikator Berbedanya Pendapat

Perbedaan yang terjadi di antara kedua 'Ulama besar asy-Syafi'iyyah ini berdasarkan pendapat kuat yang menyatakan bahwa tidak boleh memindahkan zakat ke luar daerah tempat tinggal (naqal zakat).

Sedangkan apabila berdasarkan pendapat di luar Madzhab asy-Syafi'i dan ikut pula difatwakan oleh ulama Madzhab Syafi'i tentang kebolehan naqal zakat, maka hukum menyegerakan (ta'jil) zakat fitrah di daerah tempat tinggal adalah sah secara muthlaq.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar