BANDA ACEH - Komisi I DPRA mengadakan diskusi terpadu dengan para pakar hukum lintas universitas di Aceh. Diskusi yang membahas tentang UUPA itu diadakan di…
BANDA ACEH – Komisi I DPRA mengadakan diskusi terpadu dengan para pakar hukum lintas universitas di Aceh. Diskusi yang membahas tentang UUPA itu diadakan di ruang Banmus DPRA, Senin, 7 Agustus 2017.
Diskusi itu dihadiri perwakilan dekan fakultas hukum dari beberapa universitas di Aceh, seperti Fakultas Hukum Unsyiah, Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry, Fakultas Hukum Universitas Teuku Umar, dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Ketua Komisi I DPRA, Ermiadi, mengatakan, pertemuan itu diadakan untuk menampung pemikiran pakar terkait polemik setelah dicabutnya pasal dalam UUPA. Ia mengharapkan dengan adanya pendapat para pakar hukum dapat memperjelas polemik regulasi yang sedang terjadi saat ini.
“Jangan ada anggapan bahwa pencabutan UUPA hanya pada sektor politik, tapi bisa di berbagai hal. Kalau dibiarkan, saya takut UUPA nantinya hanya sekadar tulisan di atas kertas,” kata Ermiadi.
Diskusi tersebut dihadiri hampir seluruh anggota Komisi I DPRA. Turut hadir Ketua Banleg DPRA, Abdullah Saleh. Dalam diskusi itu, Abdullah Saleh mengatakan, UUPA harus menjadi perhatian masyarakat, karena ini adalah hak istimewa Aceh pascakonflik.
“Ada beberapa pasal dalam UUPA yang dicabut, dan diskusi kita ini, kita harapkan memunculkan pemikiran untuk menyikapi fenomena ini,” kata Abdullah.[]