BIREUEN – Tokoh masyarakat Bireuen, dr Purnama Setia Budi, Sp.OG, memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan melawan kesewenang-wenangan pusat terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA. Namun, dia memaklumi jika perlawan tersebut tidak mudah dan perlu diperjuangkan bersama.
“Kita harus memperjuangkan bersama-sama ruh perdamaian itu (UUPA). Seluruh pihak harus ambil bagian dalam protes ini. Tidak ada yang boleh menyentuh kekhususan Aceh dengan mencabut pasal demi pasal UUPA itu,” ujar dr Pur seperti rilis yang diterima portalsatu.com, Minggu, 24 September 2017.
Dia mengatakan tidak penting substansi apa yang dicabut oleh UU Pemilu. Namun, menurutnya hal yang penting adalah kenapa pasal-pasal di dalam UUPA itu dicabut dan apa dalilnya pasal itu dicabut.
“Saya menyerukan bagi siapapun rakyat Aceh yang ada di seluruh nusantara, bahkan di luar negeri sekalipun, tunjukkan sikap bahwa kita khusus, kita istimewa, karena UUPA itu tidak dilahirkan dengan mudah, maka jangan pernah mencabutnya dengan mudah,” katanya lagi.
Dia mengatakan KIP sebagai lembaga potensial yang terikat langsung dengan berlakunya UU Pemilu, juga harus bangkit. Menurutnya tidak boleh ada satupun yang tinggal diam.
“Serbu MK dengan melakukan judicial review beramai-ramai. Jika tidak, kedepannya UUPA akan terus digerus satu persatu sampai pada akhirnya UUPA itu bukanlah sesuatu yang khusus dan istimewa lagi bagi Aceh,” katanya lagi.
Tokoh muda Bireuen ini juga meminta KIP untuk tidak takut. Dia juga berharap para pihak tidak mementingkan kepentingan pribadi, kemudian mengorbankan hasil perdamaian rakyat Aceh tersebut.
Dia kemudian mencontohkan langkah KPU Republik Indonesia yang pernah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan menghapus frasa mengikat pada proses konsultasi PKPU antara KPU dengan Pemerintah dan DPR (Pasal 9A UU 10/2016). Langkah tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut dr Pur, pengalaman KPU itu dapat menjadi contoh bagi KIP secara kelembagaan. “KPU saja berani kenapa KIP di Aceh tidak berani memperjuangkan kekhususan Aceh ini?”
“Jadi tunggu apa lagi. Kalian dipilih oleh wakil rakyat dan saat ini kehendak rakyat Aceh untuk mempertahankan eksistensi UUPA sedang dilakukan dan KIP seluruh Aceh, bahkan Panwaslih harus ikut serta mengajukan gugatan ke MK secepatnya,” katanya.[]
