LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pengecekan ke Gampong Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat terkait tiga proyek menggunakan dana gampong/desa diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Senin, 6 Februari 2017. Pengecekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang datang ke Kejari setempat pada akhir Januari lalu.

“Ya, tadi kita sudah turun ke lokasi guna melihat langsung tiga titik pembangunan yang menggunakan dana gampong. Dari apa yang kita lihat tadi, memang sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat. Pengerjaannya ada yang lebih dan ada yang kurang,” kata Kajari Aceh Utara Jabal Nur, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Erning Kosasih, S.H., kepada portalsatu.com.

Erning Kosasih menyebut persoalan itu nantinya akan dibahas kembali bersama tim. “Tadi kita sebatas melihat dan mengecek. Jika memang ada penyimpangan, nantinya tim akan turun kembali, dan (pihak) yang berkaitan dengan proyek tersebut juga akan dipanggil,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Gampong Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, mendatangi Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa, 31 Januari 2017, sekitar pukul 13.50 WIB. Didampingi aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mereka melaporkan penggunaan dana gampong/desa tahun 2015 sekitar Rp220 juta yang diduga tidak sesuai RAB.

Penggunaan dana diduga tidak sesuai RAB terkait pekerjaan talud Rp89 juta, pembangunan saluran buang Rp85 juta, dan pengerasan jalan Rp43,3 juta. Kedatangan warga itu disambut Kasi Intel Kejari Aceh Utara Erning Kosasih. (Baca: Datangi Kejari, Warga Cot Kupok Minta Diusut Penggunaan Dana Desa)[]