TAPAKTUAN – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, Safli Alian, mengimbau kepada seluruh tim pemenangan kepala daerah untuk menurunkan alat peraga kampanye paling lambat Sabtu, 11 Februari 2017. Panwaslih bersama instansi terkait akan menertibkan dengan cara menurunkan paksa jika tidak diindahkan. 

“Langkah penertiban atau tindakan tegas itu akan dilakukan pada masa minggu tenang yang dimulai pada 12 Februari 2017 pukul 00.00 WIB. Kami berkewajiban memastikan pada minggu tenang tersebut seluruh alat peraga kampanye milik pasangan calon harus sudah diturunkan,” kata Safli Alian di Tapaktuan, Senin, 6 Februari 2017. 

Panwaslih Aceh Selatan akan melayangkan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada Selasa, 7 Februari 2017. Selanjutnya, pihak KIP yang bertugas menyurati pihak-pihak berkepentingan lainnya untuk menjalankan seruan tersebut.

“Karena secara aturan pihak yang bertanggungjawab menyampaikan penertiban APK tersebut kepada tim pemenangan paslon serta pemerintah daerah adalah KIP. Maka kami akan melayangkan surat kepada KIP untuk selanjutnya diteruskan kepada para pihak yang berkepentingan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pencegahan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh Selatan, Supriadi, SH, juga mengatakan keseluruhan kandidat tidak boleh lagi berkampanye dalam bentuk apapun pada 12 Februari 2017 terhitung pukul 00.00 WIB.

“Minggu tenang tersebut selama tiga hari yang dimulai 12–14 Februari 2017. Selama tiga hari tersebut sama sekali tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye oleh pihak manapun. Untuk memastikan Pilkada 2017 ini berlangsung sesuai aturan dan mekanisme yang ada, kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan,” katanya.[]

Laporan: Hendrik Meukek