LHOKSUKON – Tim penggugat kasus pencabutan dua pasal UUPA menggelar sosialisasi dengan masyarakat Kabupaten Aceh Utara di salah satu cafe di Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 12 Oktober 2017. Proses gugatan itu sudah berjalan lima kali persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ada di Jakarta.
“Hari ini kita sosialisasikan ke masyarakat sejauh mana tahapan proses gugatan di MK. Di sini kita juga menjelaskan, UUPA bukanlah sebagai isu atau kampanye politik sesaat, tapi kita jelaskan mengapa dua pasal itu dicabut dari UUPA,” ujar Koordinator Tim Pengacara Gugatan Pencabutan Pasal UUPA, Kamaruddin, di lokasi.
Kamaruddin mengatakan UUPA itu mengatur tentang kesejahteraan rakyat, meliputi sektor pendidikan, perekonomian, kesejahteraan mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik. Selain itu, UUPA juga mengatur tentang keuangan daerah Aceh dengan Pemerintah Pusat.