SINGKIL – Personel Polres Aceh Singkil mengamankan truk tangki BK 8108 DQ lantaran mengangkut minyak kelapa sawit mentah (CPO) diduga hasil curian di kawasan PT. Nafasindo, Desa Lae Gombar, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil. Polisi kemudian menangkap tersangka pencurian CPO tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka dalam perkara pencurian CPO sawit sebanyak 16 ton,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., kepada portalsatu.com, Rabu, 1 Februari 2017.
Agus menjelaskan, penangkapan dilakukan, Selasa, 31 Januari 2017, sekitar pukul 05.00 WIB, setelah polisi menerima laporan terkait adanya dugaan pencurian CPO di kawasan PT. Nafasindo.
Truk tangki masuk ke areal PT. Nafasindo, Minggu, 29 Januari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu komandan jaga, Karno mengizinkan mobil masuk dan membuka portal agar truk tangki bisa melakukan pengisian CPO.
Selanjutnya, pukul 03.00 WIB atau sekitar 1 jam kemudian, truk tersebut keluar. Namun, saat berada di depan pos komando, truk tangki itu ditahan pihak satpam.