LHOKSUKON – Tiga pria terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja diciduk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya masing-masing, Rabu, 19 Oktober 2016. Turut diamankan barang bukti dua paket ganja kering seberat 6,59 gram/brutto.
Ketiganya ialah ISK, 33 tahun, warga Gampong Meunasah Nga ditangkap pukul 03.00 WIB. HER, 32 tahun, warga Gampong Meunasah Pante ditangkap pukul 05.00 WIB. Lalu, ARD, 37 tahun, warga Gampong Meunasah Pante ditangkap pukul 06.00 WIB. Ketiganya berasal dari Kecamatan Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com menyebutkan, ISK ditangkap karena memiliki dan menguasai dua paket ganja seberat 6,59 gram/brutto. Hasil pengembangan, berselang dua jam kemudian ditangkap HER yang diduga sebagai penjual ganja tersebut.