LHOKSEUMAWE – Jaksa akhirnya berhasil menangkap T. Junaidi, mantan Kepala Kantor Perhubungan Lhokseumawe yang sudah sekitar tujuh tahun buron. Terpidana korupsi pengadaan timbangan portable Lhokseumawe itu ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Kamis sore lalu, dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe, hari ini (Sabtu).

“T. Junaidi ditangkap tim Kejagung di Bogor, Kamis sore, kemudian kita jemput di Jakarta, Jumat (kemarin). Tadi pagi kita bawa pulang (ke Lhokseumawe), dan baru tiba di Bandara Malikussaleh (Aceh Utara) beberapa saat lalu. T. Junaidi langsung kita bawa ke LP Lhokseumawe,” kata Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., melalui Kasi Pidana Khusus Saiful Amri, S.H., dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 18 Februari 2017, sekitar pukul 12.50 WIB.

Menurut Saiful, Junaidi menjadi terpidana korupsi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari yang bersangkutan. Putusan MA itu ditetapkan pada 18 Februari 2010. Berdasarkan putusan pengadilan, Junaidi dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider (pengganti denda) lima bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp340.272.700 sesuai jumlah kerugian negara dalam kasus pengadaan timbangan portable itu.

Junaidi melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Aceh melalui laman resminya sejak 11 Mei 2014 merilis identitas dan ciri-ciri T. Junaidi sebagai salah satu buronan. Tim Kejari Lhokseumawe pernah melacak keberadaan koruptor itu ke alamat rumahnya di Jalan H. Nafi Lorong Teratai No. 48 Desa Meunasah Masjid  Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Namun, pria kelahiran 31 Desember 1955 itu sudah tidak tinggal lagi di tempat tersebut.[](idg