LHOKSEUMAWE – Warga Gampông Tambon Tunong, SY, 31 tahun, diringkus personel Polsek Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu, 7 Januari 2017. SY diduga melakukan pencurian dan pemerasan di Kecamatan Dewantara beberapa waktu lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, tersangka SY awalnya diringkus penyidik Reskrim Polsek Medan Helvetia. Setelah itu, penyidik di Medan menyerahkan tersangka ke penyidik Polsek Dewantara.
“Tersangka telah melakukan curas satu unit sepeda motor pada 6 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB di depan TK Srikandi Desa Keude Krueng Geukuh, Dewantara Aceh Utara, kemudian tersangka menjual hasil kejahatannya dan melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara,” kata AKP Fitriadi kepada portalsatu.com, Sabtu 7 Januari 2017.
Di Medan SY kembali melakukan tindak pidana pemerasan dengan mengaku-ngaku petugas narkoba Polda Sumut.