BANDA ACEH – Kuasa Hukum Rumah Sakit Teungku Fakinah, Safaruddin, SH, meminta Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon, untuk menarik kembali surat yang ditujukan kepada Kapolri soal Yayasan Rumah Sakit Teungku Fakinah. Pasalnya, Safaruddin menilai, surat yang ditandatangani Fadli Zon tersebut merujuk kepada surat pimpinan Komisi III DPR RI yang dinilai tidak berimbang.
“Beberapa waktu lalu, pihak Siti Maryam melaporkan kepada Komisi III (terkait sengketa Yayasan RS Teungku Fakinah). Seharusnya, Komisi III memanggil kedua belah pihak untuk dengar pendapat, bukan langsung menyurati Kapolri,” ujar Safaruddin, SH, menjawab portalsatu.com, Rabu, 11 Januari 2017 siang.
Penarikan kembali surat tersebut, menurut Safaruddin sangat tepat karena Komisi III sebelumnya mendengar pendapat dari sepihak dan tidak memintai keterangan dari kliennya, dr. Muhammad Saleh Suratno. Padahal, kata Safaruddin, kliennya dinyatakan menang atas kepengurusan Yayasan RS Fakinah berdasarkan keputusan pengadilan sementara.
“Putusan pengadilan sementara seperti itu (Saleh Suratno menang), sudah incrah dan sudah dieksekusi oleh pengadilan. Ka selesai, ka sah nyan. Jadi yang eksekusi itu pengadilan, kalaupun eksekusi, bukan kita yang eksekusi. Pengadilan yang eksekusi. Pane na eksekusi le awak nyan. Nyan kon lagee bandet nyan, lagee mafia,” kata Safaruddin. (Klik disini untuk melihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2502 K/Pdt/2014 Tahun 2015 dan Putusan Mahkamah Agung)
Dia juga menyesalkan aksi eksekusi aset Yayasan RS Teungku Fakinah yang dilakukan pihak Siti Maryam, dengan melibatkan preman dan bahkan menyertakan Din Minimi. Seperti dalam rilis yang disampaikan ke media, Safaruddin menuliskan, pihak Siti Maryam juga merusak beberapa pintu di rumah sakit karena ingin mengusai kembali kepemilikan yayasan.