BANDA ACEH – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Banda Aceh menanggapi perihal laporan pihak Rumah Sakit (RS) Teungku Fakinah ke lembaga Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait pemutusan kerja sama antar kedua instansi tersebut pada Kamis, 13 Juli 2017 lalu.
Kepala BPJS Cabang Banda Aceh, dr. Sari Quratul Ainy, AAK melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Kahar Muzakar, SKM mengatakan, pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dilaporkan pihak oleh RS Tgk. Fakinah.
(Baca: RS Fakinah Laporkan BPJS ke Ombudsman)
Mungkin kami perlu luruskan kembali, terkait dengan Rumah Sakit Fakinah kita tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sama, kata Muzakar, Selasa, 18 Juli 2017.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer kemudian menjelaskan kembali, pasca berakhirnya perjanjian pada 31 Desember 2016, pihak BPJS Banda Aceh tidak memperpanjang kontrak tersebut karena menganggap RS Tgk. Fakinah sedang mengalami konflik internal.
Perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Fakinah itu berakhir dengan sendirinya sesuai dengan perjanjian kerja sama. Jadi kita tidak menghentikan pada saat itu. Kalau memang ada penghentian kerja sama, sebelum 31 Desember pasti sudah kita hentikan, jelasnya.
Kita memang menunggu, melihat, kesiapan rumah sakit, karena selama ini kan ada masalah internal di meraka. Kita tidak menginginkan ketika kita melakukan kerja sama, konflik internal yang belum terselesaikan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat, itu yang kita hindari, jelasnya lagi.