BANDA ACEH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih menganggap kekhususan atau keistimewaan Aceh diatur dalam UU Nomor 44…
BANDA ACEH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih menganggap kekhususan atau keistimewaan Aceh diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
MK dalam empat kali putusan itu selalu berpatokan bahwa keistimewaan Aceh itu merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang 44 Tahun 1999, kata Safaruddin, Kamis, 6 April 2017.
Safaruddin mengatakan, kekhususan Aceh tidak dikatakan sepenuhnya otonomi khusus. Hal ini berbeda dengan provinsi lainnya yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
Padahal Aceh kan punya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tetapi di dalam undang-undang itu tidak dikatakan bahwa itu memang Otonomi Khusus, itu hanya Pemerintahan Aceh, katanya.
Beda dengan Jogja (Yogyakarta). Karena itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 namanya Undang-Undang Istimewa Yogyakarta. Kalau DKI (Jakarta), khusus Undang-Undang DKI, kalau Papua itu Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Aceh tidak disebut, jadi bingung kita, kata Safaruddin lagi.[]