JAKARTA- Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberhentikan Djaali sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Pencopotan dari jabatan rektor terkait kasus plagiasi pada program pascasarjana UNJ. Kemenristekdikti telah membentuk Tim Independen untuk mendalami temuan sebelumnya oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).
Selanjutnya, Tim Independen telah membenarkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan perkuliahan pasca sarjana UNJ, khususnya dalam kelas kerjasama dengan Pemda Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itupun memperkuat temuan Tim EKA soal plagiasi atas disertasi mantan gubernur Sultra Nur Alam (kini status tersangka KPK) dan beberapa mahasiswa doktor yang juga pejabat asal Sultra.
Ketua Tim Independen Ali Ghufron Mukti mengungkapkan Kemenristekdikti telah memberhentikan statusnya sebagai rektor. Sehingga Pak Djaali sudah tidak lagi menjabat, katanya melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Rabu, 27 September 2017.
Kemenristekdikti pun menyiapkan pelaksana tugas sementara untuk menjabat rektor UNJ. Sampai nanti ada rektor definitif, kata Ali.
Dia menjelaskan Kemenristekdikti berkewajiban melakukan pembenahan dari sisi akademik dan nonakademik yang menyebabkan kasus plagiasi muncul. Lebih detilnya, nanti Pak Menteri [Nasir] akan menjelaskan ke publik, ujarnya.